MEDAN ketikberita.com | Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Roby Barus belum bisa menyimpulkan hasil RDP akses keluar masuk keluarga Saur Simatupang yang ditembok dengan letak objek di Jalan Masjid Tuafik, No.109, Medan Perjuangan dibuka.
“Ini masih rapat perdana, pengumpulan berkas-berkas, data-data. Tapi yang sebelah juga tidak hadir, ya kita belum bisa menyimpulkan apa-apa,” ucap Roby di Medan, Senin (10/4).
Selain sejumlah anggota dewan, RDP digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Medan diikuti keluarga pemohon Saur Simatupang, Kepling III Kelurahan Tegal Rejo, Lurah Tegal Rejo dan Camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin.
Kata politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya bakal mengundang lagi membahas permasalahan akses jalan keluar masuk bagi keluarga Saur Simatupang yang ditutup keluarga Sofiah Boru Marpaung sejak 1987 hingga kini.
“Nanti kita akan lanjutkan lagi, kita undang lagi agar jangan sepihak. Inikan ada dua pihak yang berselisih. Sementara yang datang hanya melaporkan saja, dan terlapor tidak hadir,” tegas Roby.
Rafael Simatupang (52), mewakili keluarga Saur Simatupang mengaku bahwa akses jalan keluar masuk ditutup keluarga Sofiah Boru Marpaung sejak 36 tahun lalu.
“Lalu orang tua saya melaporkan ini kepada instansi bersangkutan mulai dari kelurahan, kepolisian, kecamatan sampai dinas penertiban tahun 1988,” katanya.
Atas tindakan Saur Simatupang tersebut, lanjut dia, akhirnya pada 1988 dibuatkan surat untuk membongkar tembok itu.
Akan tetapi begitu pergi petugas dari lokasi yang ditembok, pihak keluarga Sofiah Boru Marpaung langsung memasang pagar lagi.
“DPRD inikan sebagai perpanjangan tangan masyarakat. Paling tidak mau mendengarkan masalah kita, karena mereka itu wakil kita kan. Makanya saya laporkan ke DPRD agar mereka meminta agar tembok itu dibuka,” tegas Rafael. (red)