KPPU Sempurnakan Aturan Notifikasi Merger dan Akuisisi

246

JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) melakukan
penyempurnaan atas peraturan KPPU yang berkaitan dengan notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan (“merger
dan akuisisi”) melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian terhadap
Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat
(“Per.KPPU 3/2023”) yang diundangkan pada tanggal 31 Maret 2023.

Peraturan tersebut utamanya memperkenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh. Per.KPPU 3/2023 tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan di atas.

Sebagai informasi, setiap transaksi merger dan akuisisi yang memenuhi batasan
ketentuan aset/penjualan wajib dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak transaksi berlaku efektif secara yudiris. Ketentuan tersebut mendasarkan diri pada
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019.

Namun guna beradaptasi dengan perkembangan zaman, KPPU menilai perlu dilakukan pelayanan notifikasi yang lebih efektif dan efisien dengan berbasis elektronik. Untuk itu, KPPU
mengeluarkan Per.KPPU 3/2023 yang ditetapkan pada 30 Maret 2023 dan diundangkan pada
31 Maret 2023.

Berbagai poin perubahan Terdapat beberapa penyempurnaan proses notifikasi merger dan akuisisi dalam peraturan tersebut, antara lain:

1. Nilai aset/penjualan yang dihitung sebagai acuan kewajiban notifikasi hanya
memperhitungkan aset/penjualan yang dimiliki pelaku usaha baik secara langsung
maupun tidak langsung di Indonesia. Di aturan sebelumnya, hanya penghitungan
penjualan yang dibatasi pada penjualan di Indonesia, sementara penghitungan aset
dapat mencapai aset pelaku usaha yang di luar negeri.

2. Notifikasi dilakukan pelaku usaha melalui sistem notifikasi yang diakses melalui laman
notifikasi.kppu.go.id. Sebelumnya, notifikasi dilakukan secara manual (tatap muka atau
pos) atau surat elektronik. Kebenaran informasi dan dokumen notifikasi yang
disampaikan melalui sistem akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha, sehingga jika
ditemukan kesalahan, KPPU dapat membatalkan registrasi notifikasi dan/atau hasil
Penilaian.

3. Pemeriksaan kelengkapan notifikasi yang disampaikan melalui sistem akan dilakukan
paling lama 3 (tiga) hari sejak notifikasi disampaikan. Hasil pemeriksaan kelengkapan
tersebut akan menyatakan notifikasi tersebut telah lengkap atau tidak lengkap. Jika telah
dinilai lengkap, maka KPPU akan menerbitkan surat keterangan yang memuat nomor
registrasi Notifikasi dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi. Ketentuan ini
meniadakan proses klarifikasi dan penelitian atas notifikasi pada peraturan sebelumnya
yang dapat memakan waktu paling lama 60 (enam puluh) hari.

4. Dalam aturan baru, Sekretariat Komisi melakukan keseluruhan proses penilaian awal dan
penilaian menyeluruh. Keterlibatan Anggota Komisi diperlukan apabila hasil penilaian
menyeluruh yang dilakukan Sekretariat Komisi memuat simpulan bahwa transaksi
berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat. Dalam hal ini, akan dilaksanakan proses Sidang Majelis Komisi Penilaian
Menyeluruh.

Pada sidang tersebut, Investigator dari Sekretariat Komisi akan memaparkan laporan
hasil penilaian menyeluruh dan/atau mengusulkan persetujuan bersyarat dan jangka
waktu pelaksanaannya.

Pelaku usaha yang melakukan notifikasi akan turut dihadirkan dalam sidang tersebut dalam menanggapi laporan hasil penilaian menyeluruh, serta usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang dipaparkan Investigator. Jika diterima, Majelis Komisi akan menerbitkan Penetapan Komisi.

Jika ditolak, maka Majelis Komisi akan melanjutkan ke proses Pemeriksaan Lanjutan
berdasarkan ketentuan tata cara penanganan perkara praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat. Jika ditolak sebagian, pelaku usaha dapat menyampaikan
alasan dan usulan persetujuan bersyaratnya. Sidang Majelis Komisi ini dilaksanakan
dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Proses penilaian mulai dikenakan biaya, Proses penilaian atas notifikasi transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan yang dilakukan ke KPPU mulai dikenakan biaya yang disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Besaran tarif yang dikenakan ke pelaku usaha yang melakukan pemberitahuan tersebut adalah sebesar 0,004% dari nilai aset atau nilai penjualan sebagaimana disampaikan pada notifikasi atau paling banyak sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Hal ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yang diundangkan pada tanggal 5 April 2023. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan tersebut. (r/red)

Artikulli paraprakRDP Akses Keluar Masuk Keluarga Saur Simatupang Belum Bisa Simpulkan
Artikulli tjetërYayasan Arkan Habib Abdillah Berbagi Takjil ke Warga yang Melintas di Limau Manis