Peserta BPJS Mandiri Menunggak Tidak Perlu Kuatir

16

MEDAN ketikberita.com | Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan tidak perlu kuatir bagi peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis lagi.

Pemko Medan bersama DPRD Medan telah membuat program Universal Coverage Healt Jaminan Kesehatan Medan Berkah (UCH JKMB) sejak Desember 2022 yakni cukup memiliki KTP/KK dapat berobat gratis.

“Program UHC itu untuk masyarakat kurang mampu yakni peserta BPJS Mandiri apabila iuran menunggak dan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan sebelumnya,” ujar Hasyim SE, Senin (5/2/2024).

Hasyim menyampaikan menyahuti pertanyaan warga, kuatir tidak dapat berobat gratis karena memiliki tunggakan BPJS Mandiri. Dimana kata warga, sebelumnya masuk kepesertaan BPJS Mandiri namun karena kondisi ekonomi maka iuran BPJS Mandiri menunggak.

“Bagaimana pak caranya beralih ke UHC JKMB. Karena tidak sanggup bayar iuran lagi,” tanya Irnawati.

“Kalau memang warga kurang mampu, dapat beralih ke UHC JKMB tetapi layanan opname kamar di Kelas III,” terang Hasyim. (red)