Realisasi Penerimaan Perpajakan Di Sumut Tumbuh Signifikan

256

MEDAN ketikberita.com | APBN sebagai simbol kehadiran negara merupakan instrumen strategis yang harus terus dijaga kesehatannya agar pemulihan bisa berjalan secara berkeadilan.

Pemerintah terus melakukan penguatan di sisi penerimaan serta mengupayakan akselerasi belanja dengan tetap memperhatikan good governance untuk menopang pertumbuhan.

Kinerja penerimaan perpajakan di Sumatera Utara yang dikelola oleh Kanwil DJP Provinsi Sumut I & II s.d. Triwulan III 2022 telah mencapai Rp28,54 triliun (93,79% dari target Rp30,43 triliun). Realisasi penerimaan perpajakan ini tumbuh signifikan 81,25% (yoy). Kontributor terbesar dari PPN Dalam Negeri (24,20%); PPH Pasal 25/29 Badan (21,68%); dan PPN Final (19,84%).

Hal itu terungkap dalam seminar dan paparan perkembangan kinerja APBN Sumut yang dilaksanakan Perwakilan Kementerian Keuangan di Aula Rekreasi Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (2/11/2022).

Pada siaran pers Kemenkeu Perwakilan Sumut yang diteruskan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut Bismar Fahlerie yang diterima Kamis (3/11/2022) dipaparkan, realisasi penerimaan perpajakan tersebut tumbuh signifikan yakni mencapai 81,25% (yoy).

Akselerasi penerimaan perpajakan didukung pertumbuhan yang lebih baik pada jenis pajak utama (yoy) seperti PPh Badan (216 ,69%); PPN Dalam Negeri (40,08%), PPN Impor (24,31%), dan PPh Final (313,07%). Sedangkan menurut sektor, didominasi sektor Industri Pengolahan (34,94%) diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (27,72%).

Kinerja penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai di Sumatera Utara, dikelola oleh Kanwil Bea & Cukai Provinsi Sumatera Utara, terealisasi sebesar Rp5,60 triliun (86,65% dari target Rp6,46 triliun). Realisasi ini tumbuh 40,76% (yoy) didukung pertumbuhan Bea Masuk (13,29%); Bea Keluar (52,29%), dan Cukai (22,03%). Penerimaan Bea Masuk masih didominasi oleh produk impor seperti gula, produk canai lantaian, pupuk, kacang tanah, residu, tuangan logam, buah, aksesoris kendaraan bermotor dan bawang.

Sedangkan akselerasi Bea Keluar didukung pengenaan tarif maksimal produk CPO dan turunannya. Penerimaan Cukai juga mampu tumbuh dengan baik didukung pertumbuhan Cukai Hasil Tembakau/ CHT (23,04%) dan MMEA (18,71%) meskipun pembebasan cukai terhadap Ethil Alkohol (EA) masih diberlakukan guna mendukung penanganan Covid-19.

Kinerja PNBP terealisasi Rp1,63 triliun atau 84,72% dari target PNBP dengan kontributor penerimaan terbesar berasal dari Pendapatan Jasa Pelayanan Pendidikan mencapai Rp341,26 milyar (20,96%). Realisasi PNBP tumbuh 19,04% (yoy) yang menunjukkan sinyal pemulihan ekonomi yang terjaga didukung reformasi struktural.

Beberapa jenis PNBP yang dikelola Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Provinsi Sumatera Utara antara lain PNBP Lelang, PNBP Barang Milik Negara (BMN) dan PNBP Piutang Negara juga menunjukkan pertumbuhan dengan capaian realisasi PNBP sebesar Rp44,06 miliar atau 141,44% dari target triwulan III 2022 sebesar Rp31,15 miliar.

Realisasi Belanja Pemerintah Pusat s.d. Triwulan III 2022 mencapai Rp12,81 triliun atau 62,52% dari total anggaran belanja pemerintah pusat. Berdasarkan data dari Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara, realisasi ini terkontraksi 3,36% (yoy) dipicu kontraksi belanja Modal 18,84% (yoy) atau sebesar Rp1,95 triliun. Sementara realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp28,97 triliun atau 72,09% dari total anggaran TKDD,

Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masih menjadi penggerak utama realisasi Pendapatan dengan kontribusi mencapai 73,50% yang menunjukkan dukungan dana pusat melalui TKDD menjadi faktor dominan untuk pendanaan di Sumut.

Pemerintah terus menjaga peran APBN untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional meskipun diliputi ketidakpastian sebagai dampak normalisasi kebijakan moneter negara maju dan konflik geopolitik.

Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Sumut s.d. Triwulan III 2022 mencapai Rp6,57 triliun dengan kontributor realisasi terbesar pada Kluster Perlindungan Masyarakat (67,54%) yang berfungsi untuk memperkuat daya beli masyarakat rentan. (r/red)