Pria Pemilik Sabu 5,35 Gram Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

75

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria yang bekerja sebagai buruh harian berinisial SIS (50) berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi setelah diketahui menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu didalam rumahnya, tepatnya di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi, Jumat (27/10/2023).

Penangkapan terhadap pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku pelaku disekitar TKP.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, selanjutnya tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Selanjutnya petugas Sat Narkoba didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku serta kamar tidur milik pelaku.

Dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) berupa 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 2 bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok merk sampoerna yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,35 gram ditemukan diatas lemari pakaian milik pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp.350.000.- dari dalam saku celana milik pelaku pada saat dilakukan penggeledahan.

Plt. Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (01/11/2023) membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria di Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Tebingtinggi, Kata Kasi Humas.

Lanjutnya, Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku oleh petugas saat di TKP, pelaku SIS mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya, sehingga petugas langsung membawa pelaku beserta barbut yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ar)