Pengembalian Dana Proyek Lampu ‘Pocong’ Harus Transparan

182

MEDAN ketikberita.com | Penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp 25,7 miliar yang viral dengan proyek Lampu ‘Pocong’ memasuki babak baru. Pengembalian uang sebesar Rp. 21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya berakhir 9 Juli lalu, pemerintah Kota Medan diminta transparan.

Desakan ini disampaikan Fraksi PKS DPRD Kota Medan melalui juru bicara fraksi, Dr. Rudiawan Sitorus M. saat menyampaikan Pendapat Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Medan, Senin (24/07/2023).

“Fraksi PKS berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah Konkrit terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 09 Juli 2023,” katanya.

Disampaikannya, menurut Informasi media yang kami peroleh belum semua dana yang dikeluarkan dari APBD Kota Medan tersebut dikembalikan.

“Kami berharap pengembalian dana tersebut harus transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan.Dan Kami berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut, perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Walikota Medan kepada publik dan menjadi sebuah janji yang harus ditepati, ” jelasnya.
Program UTC
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS mengharapkan Pemerintah Kota Medan dapat serius dalam mewujudkan Program UHC di Kota Medan.

“Mengingat masih banyak masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait kesulitan dalam mengakses program UHC. Kami berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang mempersulit pelaksanaan program UHC, ” kata Rudiawan. (red)

Artikulli paraprakApel Pagi, Kapolres Nias Sampaikan Program Prioritas Kapolda Sumut
Artikulli tjetërDiharapkan Kondisi Kota Medan Aman dari Begal dan Kejahatan lainnya