Memukul Rekan Kerjanya, Oknum Karyawan PWI 2 DiPolisikan

885
IF didampingi suami, buka laporan ke Polsek Cikande, Polres Serang.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Berawal dari adu mulut, IF seorang pekerja di PT. PWI 2 yang berlokasi jalan Lanud Gorda, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang mengalami luka pada bagian dalam bibirnya dan rasa nyeri pada mukanya akibat dari pemukulan yang diduga dilakukan oleh Ev didalam lingkungan kerja mereka, Rabu (01/11/23).

Dihadapan awak media, IF didampingi suaminya menceritakan kronologis peristiwa kekerasan yang dilakukan Ev terhadap dirinya.

“Saya lagi kerja, Ev mendatangi saya dan terjadilah adu mulut antara kami berdua.
Saya meninggalkan Ev dengan tujuan untuk menghindari keributan, tapi tanpa saya duga Ev memukul muka saya dari belakang menggunakan upper sepatu serta menarik kerudung saya”, Jelas IF.

“Untung saja ada N yang melerai.Akibat dari perbuatan Ev, bibir bagian dalam luka dan muka saya terasa sakit sampai sekarang”, Ungkap IF.

Perlakuan Ev terhadapnya, IF beritahukan kepada suami, yang kemudian mengantarkannya ke rumah sakit Bhayangkara, Serang untuk melakukan visum sebagai dasar pelaporan ke Polsek Cikande Polres Serang.

Andri Saputra, suami dari IF tidak terima perlakuan kekerasan yang dilakukan Ev terhadap istrinya.

“Sebagai suami tentu saja tidak terima istri saya diperlakukan seperti itu, untuk itu saya bersama istri datang ke Polsek Cikande untuk membuat laporan”,Jelas pria yang terdata sebagai anggota LSM Geram Banten Indonesia, DPC Kabupaten Serang ini.

Lanjut Andri”,Laporan awal sudah diterima di bagian SPKT, kemudian dilanjutkan ke unit reskrim,mendapatkan surat tanda bukti pengaduan masyarakat dengan nomor 368/ XI/2023/Polsek Cikande Poires Serang/Polda Banten,dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal: 351 KUH Pidana”Tutupnya.

Sampai berita ini tayang, baik Ev maupun pihak perusahaan belum ada yang terkonfirmasi.
(Tim)