2 Pria Pelaku Pemerasan di Proyek Jalan Tol Ditangkap Satreskrim Polres Tebing Tinggi

251

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria pelaku pemeras ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, dari salah satu warung yang berada di Dusun I Desa Penghalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (11/3/2023).

Kepada media, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (13/3/2023) membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pemeras di proyek jalan tol dimaksud.

Disebutkan Kasi Humas bahwa kedua pelaku itu yakni, Dosi Feri Silitonga (43) dan Dedi Novriadi (32) keduanya warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, sebut AKP Agus.

Dilanjutnya, keduanya ditangkap atas adanya laporan CV. Rafa Jaya Perkasa selaku sub kontraktor pekerja jalan tol ke pihak Polres Tebingtinggi, katanya.

Diceritakan Kasi Humas, mengenai kronologis kejadian, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul yang sedang membangun bokong Semar (penahan tanah pembangunan proyek jalan tol ruas Tebingtinggi – Indrapura) didatangi terlapor Dosi dan Dedi.

Kedua terlapor meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan oleh koordinator Sutrisno. Lantaran merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku.

Mendapat informasi telah terjadi pemerasan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tepat saat keduanya berada di warung dan turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000, terang AKP Agus.

Kini kedua pelaku terancam jeratan pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun, tegas AKP Agus Arianto. (Ar)

Artikulli paraprakMuscab Ke – XVI Sukses, Hendra Gunawan Sah Pimpin MPC PP Tebing Tinggi
Artikulli tjetërDPRD Medan Dorong Manajemen RS Bachtiar Djafar Menuju BLUD