Terkait Dugaan Manipulasi Data, DPRD Medan: Tidak Boleh Dibiarkan karena Mencederai Semangat Walikota

21

MEDAN ketikberita.com | Terkait dugaan manipulasi data hingga lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan oknum tenaga operator MZSN bersama Kepsek di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas mendapat perhatian serius dari kalangan anggota DPRD Medan.

Seperti yang disampaikan anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi pendidikan Ir Syaiful Ramadhan kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) mengatakan, tindakan Kepsek dan oknum MZSN tidak boleh ditolelir karena sangat bertentangan dengan aturan sertas semangat Walikota Medan Bobby Afif Nasution dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta peningkatan mutu pendidikan di Kota Medan.

Disampaikan Syaifu Ramadhan yang saat ini tercatat Caleg DPRD Medan (PKS) No Urut 2 dapil V meliputi Kecamatan ( Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Selayang, Medan Polonia dan Medan Maimun) itu, minta pihak berwewenang cepat respon menyikapi berikut mencari tahu kebenarannya. “Hal itu tidak boleh terjadi. Kalau terbukti ada penyimpangan harus diberi sanksi,” ujar Syaiful.

Selanjutnya Syaiful Ramadhan mendorong pimpinan DPRD Medan serta Ketua Komisi II segera melakukan pemanggilan terhadap Kepsek dan oknum MZSN. Hal itu dinilai sangat penting guna dimintai keterangannya. “Kita dukung segera dilakukan pemanggilan agar digelar RDP (Red-Rapat Dengar Pendapat) di DPRD,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.

Tentu hal itu menjadi sorotan dan perbincangan serius bagi guru honor, sebab tenaga honor bisa lulus P3K yang berdampak mengusur kesempatan formasi untuk guru kelas. Ada dugaan oknum MZSN melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian P3K.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.

Padahal, informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator, tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum Operator tersebut sudah lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.

Sangat disayangkan, setelah hal diatas menjadi sorotan, berbagai tindakan dengan menghalakkan segala cara dilakukan Kepsek SD Negeri 064955 yang dianggap mampu menutupi penyimpangan. Salah satunya hingga muncul kelas dadakan dengan menyulap ruang perpustakaan menjadi ruang kelas.

Hal itu dilakukan agar oknum MZSN bisa disebut memiliki ruang kelas yang sebelumnya terbukti hanya tenaga operator dan bukan sebagai guru kelas. Dengan memunculkan ruang kelas siluman dianggap mampu mengelabui publik maupun tim pemeriksa dari Disdikbud Medan.

Menurut keterangan guru bidang studi, kepada wartawan, Kamis (11/1/2024) membenarkan jika ada penambahan ruangan menjadi 8 kelas yang sebelumnya hanya 7 kelas dengan 14 rombongan belajar (Rombel). Dimana siswa SD Kelas 5 yang sebelumnya hanya 2 Rombel yakni 5 A dan B. Saat ini (Red- mulai Rabu 10/1/2024) dipecah menjadi 3 rombel yakni A, B dan C.

Diterangkan lagi, guna mengisi kelas siluman di ruang perpustakaan, dengan membagi murid kelas 5 yang jumlahnya sekitar 60 menjadi 3 rombel.

Dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan operator, berbagai kejanggalan pun terlihat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang kesan amburadul. Seperti jika sebelumnya dilaporkan 15 rombel namun faktanya hanya 14. Sedangkan ruang kelas dilaporkan 6 kelas, tetapi faktanya 7 kelas karena menggunakan ruang guru. Bahkan saat ini menjadi 8 ruang kelas setelah menggunakan ruang perpustakaan.

Akhirnya, SD Negeri 064955 saat ini tidak memiliki ruang perpustakaan. Pada hal dalam laporan di Dapodik, sekolah ini memiliki ruang perpustakaan. (red)