Oknum Caleg Deli Serdang Diduga Melakukan Penipuan, Pengacara Abdul Rizal Saragih Mendatangi Polrestabes Medan

108

MEDAN ketikberita.com | Terkait Oknum Caleg Dapil Deli Serdang diduga melakukan penipuan, Pengacara Abdul Rizal Saragih, Iskandar SH dan Agung Harja, SH mendatangi Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (18/1).

Menurut Mahmud Irsyad Lubis, SH, selaku kuasa hukum Abdul Rizal Saragih, bahwa rekannya Iskandar, SH dan Agung Harja, SH telah masuk ke dalam Unit Ekonomi dan mendapat kabar bahwa penyidik yang lama telah pindah ke Unit Pidum dan keduanya belum melakukan serah Terima.

“Karena itu, dipastikan belum ada perkembangan signifikan untuk itu kita bersabar menunggu, diperkiraan hari Jumat mungkin belum efektif, kita perkirakan hari Senin kita kembali mendatangi Polrestabes Medan terkait laporan klien kita, ” Katanya.

Selanjutnya Mahmud Irsyad Lubis, SH menuturkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pengurus DPD Deli Serdang Partai oknum Caleg Deli Serdang Dapil 6 No Urut 5, Andika Saputra tersebut untuk mengirimkan surat ke Kantor DPD Partai tempat Andika bernaung.

“Agar bisa menerima audiensi kita sambil memasukkan surat kepada Kantor DPD Partai saudara Andika Saputra, untuk mengambil tindakan tegas terhadap Andika Saputra yang telah mencoreng, perilaku yang tidak baik dalam keanggotaannya menjadi Caleg dan perbuatan-perbuatan itu sudah merugikan banyak orang, ” Ungkapnya.

Kemudian Mahmud Irsyad Lubis menyampaikan bahwa pada Senin (22/1), pihaknya juga akan membuat 2 laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Dimana Andika diduga telah menjual tanah negara, kita menyimpulkan tanah negara itu adalah tanah kebun, karena surat tanah yang dijadikan itu adalah surat yang tidak terdaftar di buku Register Desa ada ada dalam buku Desa, karena itu perbuatan Andika Saputra yang telah menjual tanah negara kepada masyarakat, dapat diklarifikasikan sebagai perbuatan yang telah merugikan, unsur tindak pidana korupsi, sehingga merugikan keuangan negara, karena keuangan negara itu rugi, maka sudah sepatutnya Andika Saputra dilakukan Penyelidikan dan penyidikan, seterusnya sudah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana korupsi, itu langkah-langkah yang akan kita lakukan, sambil menunggu laporan dugaan tindak pidana penipuan, ” Pungkas Mahmud Irsyad.

Sebelumnya diberitakan oknum Calon Legislatif (Caleg) Deli Sedang dilaporkan ke Polisi oleh Abdul Rizal Saragih (34),Warga jalan Karya Gg Kartini, Kel Karang Berombak, Medan Barat.berdasarkan laporan polisi LP/B/3167/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 22 September 2023.

“Sebagaimana terlampir di Polresta Kota Medan atas duluan penggelapan dan penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 372/378 KUHP, terlapor atas nama Andika Saputra yang saat ini Caleg dari salah satu partai pada Dapil 6 Deli Serdang No urut 5,” Kata Mahmud Irsyad.

Lanjut Mahmud Irsyad, hal itu berawal dari adanya investasi dana sebesar 150 juta untuk usaha jual beli kaplingan kepada Andika Saputra, dimana pemberian tunai sebesar 30 juta diberikan Abdul Rizal Saragih kepada Andika Saputra di rumah Abdul Rizal Saragih pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 09.20 WIB.

“Selanjutnya klien saya mentrasfer ke rekening BSI No Rek 7134065267 atas nama Andika Saputra sebanyak 4 kali dengan nominal sekali transfer 30 untuk usaha penjualan tanah kaplingan, totalnya 150 juta, lalu dikarenakan perjanjian sudah selesai, karena bisnis jual beli kaplingan ini terhenti dengan alasan tertentu, maka klien saya meminta dikembalikan, namun hanya diberikan 20 juta dan memberikan sebidang tanah beserta bangunannya yang terletak di Desa bandar Klippa, Kec Percut Sei Tuan oleh Andika Saputra dengan dihargai sebesar 115 juta, jadi 20 juta ditambah 115 juta dan sisa masih ada 15 juta lagi kekurangan yang harus dibayar Andika Saputra, ” Ungkapnya.

Namun tanah dan berupa bangunan berdasarkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa yang diberikan Andika Saputra kepada Abdul Rizal Saragi, tidak pernah dikuasai, dikarenakan Andika Saputra selalu memanfaatkan orang-orangnya untuk menguasainya.

“Ternyata ketika dilakukan pengecekan mengenai surat keterangan tanah tersebut, Kepala Desa Bandar Klippa memberikan jawaban berdasarkan surat Surat keterangan kantor Desa Bandar Klippa No 590/3970, 17 Oktober 2023.yang ditandatangani Kades Suripno, SH, MH, Menerangkan surat keterangan No 590/301//SKT/2016 tanggal 16 Febuari 2016 atas nama Rusdi Pranoto, Desa Bandar Klippa, tidak terdaftar /teregistrasi di Buku Surat Tanah Desa Bandar KlippaKlippa, ” Katanya.

Mengakhiri, Mahmud Irsyad Lubis, SH meminta Andika Saputra, sebagai seorang calon legislatif untuk lebih koperatif dan jangan merasa bahwa ini adalah masalah perdata.

“Masalah perdata adalah masalah investasi yang 150 juta tapi masalah pemberian tanah rumah ini adalah bentuk penipuan yang diharga 115 juta tersebut, untuk itu kami minta agar semua bisa dipahami, karena itu kami akan terus mengawal kasus ini, tidak pandang bulu , walau dia seorang caleg,” Pungkasnya.

Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (17/1), tidak membalas dan ketika ditelpon, tidak mengangkatnya.

Hal yang sama juga ketika wartawan mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jamak Kita Purba, (17/1), tidak membalas WhatsApp dan mengangkat telponnya. (Zal)