Sidang Pemeriksaan Setempat Terhadap PT.Salim Ivomas Pratama Batal Di Gelar

216

ROKAN HILIR (RIAU) ketikberita.com | Agenda sidang penyerahan Surat Bukti Pending tergugat yakni PT.Salim Ivomas Pratama Tbk terhadap gugatan yang dilakukan masyarakat Balai Jaya di gelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Jumat (06/10/2023) di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Agenda sidang yang digelar hari ini merupakan lanjutan sidang sebelumnya yakni pada tanggal 21 September 2023 yang lalu, adapun rangkaian Sidang yang digelar ada Dua agenda yakni Agenda Sidang penyerahan Surat Bukti Pending tergugat kepada Hakim Ketua Erif Erlangga, SH yang dilakukan pihak tergugat PT.Salim Ivomas Pratama Tbk dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya.

Selanjutnya setelah itu Skors, dilanjutkan Agenda Sidang Pemeriksaan Setempat dengan Objek lahan HGU seluas 9000 Hektar dan 10.000 Hektar yang  di miliki  PT.Salim Ivomas Pratama Tbk, lahan tersebut HGU nya berlokasi di Kecamatan Balai Jaya.

Sebelumnya perkara Gugatan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang Gugatannya dilakukan masyarakat Kecamatan Balai Jaya terhadap PT.Salim Ivomas Pratama Tbk.

Menurut masyarakat hal ini dilakukan dikarenakan belum dibayarkan Plasma 20 Persen dari luas HGU PT.Salim Ivomas Pratama Tbk kepada masyarakat sekitar kebun.

Namun dalam rangkaian Sidang yang digelar di Ruang Cakra, Hakim Ketua memutuskan Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat milik  PT.Salim Ivomas Pratama Tbk yang seharusnya di lakukan Pengadilan Negeri Rohil batal digelar dikarenakan suatu alasan dan akan digelar pada tanggal 18 Oktober 2023 mendatang.

Kuasa Hukum Masyarakat Samuel Giardo Purba, SH, MH , saat ditemui awak media ketikberita.com di Kantor Seketariat ALMASRI dirinya menyebutkan.

Sidang Lapangan Pemeriksaan Setempat tehadap HGU milik PT.Salim Ivomas Pratama Tbk harusnya hari ini sudah di Gelar namun Hakim Ketua Erif Erlangga, SH menundanya  dikarenakan administrasi yang belum selesai yakni penyampaian Surat Pemberitahuan terhadap aparatur Desa dan Lurah setempat serta Pejabat yang terkait.

Lanjutnya lagi, Surat Pemberitahuan tersebut seharusnya sudah selesai sebelum Sidang,
namun faktanya belum selesai, diketahui tugas  yang memberikan Surat Pemberitahuan tersebut dilakukan Pengadilan Negeri Rohil.

Ditempat yang sama, Khofifah Dinda Syahputri seorang Prinsipal sangat menyayangkan peristiwa itu, padahal ini merupakan Babak Baru, yang selama ini sidang hanya dilakukan di Pengadilan Negeri dan seharusnya hari ini merupakan Sidang Lapangan dalam agenda Pemeriksaan Setempat di PT.Salim Ivomas Pratama Tbk. (Sahsiandi Lubis)

Artikulli paraprakAtasi Banjir, Pemko Medan Bangun Kolam Retensi di Medan Selayang
Artikulli tjetërGegara Sabu, Kembar Tak Berkutik Digulung Polres Tebing Tinggi di Emplasemen Kebun Pabatu