Gegara Sabu, Kembar Tak Berkutik Digulung Polres Tebing Tinggi di Emplasemen Kebun Pabatu

97

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu. Pelaku berinisial RS alias Kembar (31), warga AFD VII Pabatu, Desa Penonggol, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

”Dia, pelaku ditangkap petugas di Dusun V, Emplasmen Kebun Pabatu, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, tepatnya ketika pelaku sedang berada di Joglo samping rumah tempat warga, Selasa (3/10/2023) siang, sekira pukul 14.00 WIB”

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan tertulis melalui whatsApp seluler kepada media pada Sabtu (7/10), sekaligus membenarkan penangkapan dimaksud.

Diungkapkan Kasi Humas, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas maraknya peredaran gelap Narkoba dan laporan dari warga yang sudah resah atas aktifitas pelaku, sehingga petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

”Saat itu, petugas melihat seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang diinfokan warga, lalu petugas menghampirinya, memperkenalkan diri sebagai Polisi. Spontan pelaku kaget, sehingga petugas mengamankannya dan menggeledah sekitaran lokasi, baik badan serta pakaian yang dikenakannya, sehingga berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika Sabu-sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna biru sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip transparan dengan total berat kotor (brutto) 1,75 Gram dan berat bersih (netto) 0,76 Gram” kata AKP Agus.

Masih kata Agus, petugas juga menemukan barbut lain yakni, satu bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, pipet plastik runcing berbentuk sekop dan sebuah handphone merek Vivo serta uang tunai sebesar Rp. 180 Ribu dari penguasaan pelaku, ujarnya.

Sambung Agus, dengan adanya barbut Narkoba yang ditemukan, petugas menginterogasi pelaku. Dihadapan petugas pelaku tak berkutik dan mengakui kalau seluruh barbut itu benar miliknya, akhirnya petugas langsung membawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut terhadap pelaku.

”Atas perbuatannya itu, pelaku pun ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (ar)