Sekwan DPRD Medan Sebut, 11 Caleg Mantan Staf Sudah Dua Bulan Diberhentikan

36

MEDAN ketikberita.com | Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Medan M Ali Sipahutar mengaku telah 2 bulan menerbitkan surat pemberhentian kepada 11 Caleg DPRD mantan stafnya. Pemberhentian dilakukan karena staf dimaksud sebelumnya mengundurkan diri.

“Sudah kita keluarkan surat pemberhentian mereka, bahkan telah 2 bulan sejak Nopember 2023 lalu mereka tidak menerima gaji lagi,” terang M Ali Sipahutar (foto) kepada wartawan, Selasa (2/1/2024) siang.

Diketahui, 11 Caleg DPRD Medan mantan staf DPRD Medan dicoret sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Medan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Pebruari 2024 mendatang karena disebut belum mengundurkan diri dari pegawai staf di DPRD Medan.

Sebelumnya, Ketua KPU Medan Mutia Atiqah Selasa (2/1/2024) mengatakan pihaknya telah melakukan pencoretan kepada 11 nama Caleg DPRD Medan sesuai Surat Keputusan KPU Kota Medan No 931 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Surat tersebut tertanggal 30 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah.

Namun, terang Mutia, Caleg dimaksud belum dinyatakan gugur dari daftar Caleg. Pihaknya masih menunggu jawaban klarifikasi atau upaya hukum dari Caleg ataupun Partai pengusung terhitung 3 hari jam kerja sejak terbitnya surat keputusan pencoretan dari KPU.

“Sesuai aturan, kepada yang bersangkutan diberikan 3 hari kerja untuk hak klarifikasi upaya hukum. Lewat 3 hari apabila tidak ada klarifikasi dari Caleg maka yang bersangkutan dinyatakan gugur,” kata Mutia Atiqah

Artinya, 3 hari kerja sejak SK diterbitkan yakni tanggal 2, 3 dan 4 Januari 2024. Jika dalam tiga hari tidak ada klarifikasi maka Caleg tersebut dinyatakan gugur.

Ditambahkan Mutia, ada pun alasan pencoretan dikarenakan 11 Caleg tersebut masih terdaftar sebagai tenaga ahli Fraksi dan tenaga ahli pakar di DPRD Kota Medan.

“Sebelas nama Caleg kita coret karena belum ada kita terima pengunduran diri atau SK Pemberhentian dari Sekwan DPRD Medan atau istansi tempat mereka belerja,” jelas Mutia.

Seperti diketahui, adapun nama caleg yang dicoret KPU Kota Medan dari DCT Anggota DPRD Kota Medan Pemilu 2024.

1. Fuad Akbar (PDIP, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 2)

2. Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1)

3. Hermanto Sagala (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 4)

4. Thomson A Hutahean (Partai Golkar, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 8)

5. Muhammad Ichwan (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 9)

6. Rio Adrian Sukma (Partai Nasdem, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

7. Zulkifli Miraza (PAN, Dapil Kota Medan 2, Nomor Urut 4)

8. Zulaspan Tupti (PAN, Dapil Kota Medan 3, Nomor Urut 2)

9. Adrizal (PAN, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 2)

10. Agam Surapaty Ginting (PAN, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 1)

11. Dedy Mauritz W Simanuntak (PSI, Dapil Kota Medan 5, Nomor Urut 2).

Sementara itu, salah satu Caleg Boydo HK Panjaitan (PDIP, Dapil Kota Medan 4, Nomor Urut 1) yang juga bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan ketika dikonfirmasi, Selasa (2/1/2024) mengatakan, pihaknya akan memberi klarifikasi ke KPU maupun Bawaslu.

Mereka sudah mengantongi surat pengunduran sebagai Caleg sejak dua bulan lalu. “Surat itu akan kami serahkan ke KPU,” kata Boydo seraya menyebut kalau tidak salah, pihaknya sudah memberikan copyan surat ke KPU saat pemberkasan. (red)