Dhiyaul Hayati Ingatkan Persoalan Lampu Pocong, Banjir dan UMKM

32

MEDAN ketikberita.com | Tahun 2023 telah berakhir. Banyak peristiwa penting yang menjadi keluhan warga Kota Medan dan harus menjadi perhatian oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun selanjutnya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd mengingatkan kembali persoalan lampu pocong yang menggunakan uang rakyat, namun jadi tersia-sia. Padahal anggaran yang digunakan tidak sedikit, mencapai Rp 25 miliar.

“Untuk lampu pocong yang kita sayangkan karena pengerjaan yang tidak profesional. Sehingga merugikan rakyat kota Medan. Kita berharap jangan lagi terulang proyek-proyek yang kurang menyentuh masyarakat dan menelan anggaran besar seperti lampu pocong. Proyek lampu pocong yang menggunakan uang rakyat itu malah menjadi polemik. Selayaknya anggaran dialihkan untuk kepentingan-kepentingan yang lebih menyejahterakan rakyat,” kata Dhiyaul Hayati, Selasa (2/1/2024).

Dia mengingatkan lagi sejumlah persoalan yang belum terselesaikan oleh Pemko Medan. Termasuk masalah banjir, bantuan UMKM, pengentasan kemiskinan dan pengangguran, juga program Universal Health Coverage (UHC) yang ternyata masih banyak masyarakat belum mengetahui adanya pelayanan kesehatan gratis tersebut.

“Ini sebagai refleksi akhir tahun bagi Pemko Medan agar menuntaskan permasalahan ini di tahun 2024,”kata politisi PKS yang kembali diusung untuk bertarung merebut kursi di DPRD Sumut dengan nomor urut 2 Dapil Sumut 2 Medan B meliputi ; Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah dan Medan Selayang ini.

Berikut kaleidoskop Kota Medan 2023 yang dirangkum Dhiyaul Hayati sebagai bahan refleksi akhir tahun. Diantaranya ;

1. Persoalan lampu pocong yang dibangun namun jadi tersia-sia, padahal proyek lampu jalan tersebut kurang menyentuh masyarakat. Sementara banyak rakyat mengeluhkan permasalahan lampu jalan dan ketiadaan tiang lampu di sekitar lingkungan mereka. Selain itu juga, permasalahan jalan dan drainase yang rusak sehingg menyebabkan banjir di pemukiman warga.

2. Pengangguran yang tinggi menyebabkan kemiskinan semakin bertambah. Selain bantuan langsung tunai warga juga membutuhkan pelatihan agar mampu membuka usaha sendiri.

3. Pelaku usaha mikro yang jumlahnya hampir 100 ribu di Kota Medan belum merasakan pendampingan yang memadai. Pemko perlu melakukan perlindungan dan pengembangan untuk pelaku UMKM di Kota Medan. Memberikan akses untuk bantuan modal dan juga memberikan pelatihan untuk pengembangan usaha.

4. Permasalahan sampah dan minimnya alat angkut sampah dari rumah-rumah di dalam gang menyebabkan menumpuknya sampai di beberapa ruas jalan protokol. Tempat pembuangan sampah yang sementara juga harus memperhatikan kondisi lingkungan. Jangan sampai mengganggu fasilitas publik misal sekolah dan rumah ibadah.

5. Generasi muda mengeluhkan fasum terkait bidang keolahragaan yang masih minim di kota medan. Olahraga membuat pemuda menjadi sehat dan terhindar dari narkoba. Seluruh organisasi pemuda harus mendapat perhatian pemerintah kota.

6. Pemberian reward kepada para pelayan jasa warga kota seperti guru magrib mengaji, guru sekolah Minggu dll adalah bentuk perhatian Pemko Medan terhadap kepedulian warga di bidang agama. Karena perlu terus dilakukan monev agar program reward ini tepat sasaran. Semua pelayan jasa harus mendapatkan reward ini. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini sehingga ada hak pelayan jasa yang tidak diberikan.

7. Kota Medan menjadi Kokab ke 11 di Sumatera Utara yang melakukan program UHC bagi warganya. Dalam realisasinya masih banyak warga yang belum mengetahui adanya program ini. Perlu dilakukan terus sosialisasi di tingkat kelurahan sehingga tidak ada lagi warga yang sakit dan tidak bisa berobat. Pelayanan kesehatan bagi peserta UHC perlu terus ditingkatkan baik di puskesmas, RSUD maupun di RS Swasta.

8. Kutipan parkir liar di beberapa ruas jalan Kota Medan perlu mendapatkan perhatian. Agar uang rakyat kembali ke rakyat dalam program pembangunan maka penertiban parkir liar harus dilakukan dengan sepenuh hati.

“Semoga ini menjadi catatan bagi Pemko Medan untuk menuntaskan di tahun 2024, karena ini merupakan persoalan urgen yang dialami masyarakat dan butuh segera diselesaikan,”harap Dhiyaul. (red)