Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Penemuan Mayat Wanita di Dolok Merawan, Ini Korban dan Pelakunya

338

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Personel Polres Tebingtinggi bersama dengan Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penemuan mayat seorang wanita diduga korban kekerasan atau pembunuhan yang terjadi di Dusun 1 Desa Afdeling VI Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan wilayah hukum Polres Tebingtinggi, Sabtu (15/7/2023) pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa pada hari Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB, mendapat informasi dari Polsek Serbelawan Polres Simalungun bahwa telah diamankan seorang laki-laki diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya sehingga meninggal dunia yang terjadi di Dusun 1, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan.

Identitas korban diketahui bernama Tantri Yulaila (20) seorang mahasiswi beralamat di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.

”Sementara pelaku berinisial AL (20) yang berprofesi sebagai pembuat tahu, ia adalah warga Jalan Cempaka Bawah Nagori Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan pelaku diinformasikan merupakan pacar korban,” tutur Kasi Humas.

Lebih rinci AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku yang telah diamankan sebelumnya oleh Polres Simalungun. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan bersama personel Polsek Dolok Merawan, Kapolsek, Kanit Reskrim dan personel Polsek Serbelawan, Polres Simalungun langsung menuju TKP.

”Ternyata benar, disana ada sesosok mayat perempuan dengan posisi telentang mengenakan kaos dan celana panjang. Selanjutnya dilakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Tebing Tinggi lalu mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi,” jelasnya.

Agus menyebut pihaknya juga mengamankan barang bukti di TKP berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam.

”Pelaku menggunakan batu tersebut dan memukul kepala bagian belakang korban,” sambungnya.

Kembali dijelaskan Kasi Humas, pelaku dan korban diketahui baru berpacaran sekitar satu bulan di tahun 2022 dari Oktober sampai November 2022 lalu dan sempat melakukan hubungan di Penginapan Mentari, Pematang Siantar.

”Setelah hilang kontak, pada 1 Juli 2023, korban membalas story dari instagram yang berlanjut ke nomor Whatsapp, selanjutnya pada hari Minggu 9 juli 2023 pelaku memastikan untuk janjian bertemu pada Senin 10 juli 2023 sekira pukul 10.00 WIB, lalu korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Pematang Siantar,” terangnya.

Pelaku dan korban akhirnya menuju TKP, lalu saat turun ke lokasi, pelaku menyuruh korban untuk berjalan duluan.

”Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong, namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi, usai tidak bernyawa, pelaku mengambil handphone berikut sepeda motor dan meninggalkan lokasi menuju Pematang Siantar,” papar Kasi Humas.

Pasca kejadian, pihak Polsek Serbelawan Polres Simalungun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, dari interogasi terhadap pelaku bahwa mayat korban ditinggalkan di TKP.

”Polres Simalungun langsung menghubungi Polres Tebingtinggi guna melakukan pencarian mayat di Dusun 1 Desa Desa Afdeling VI Dolok Ilir Kecamatan Dolok Merawan,” kata Kasi Humas.

Saat ini korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi guna dilakukan Visum Et Revertum/Autopsi. Pelaku menghabisi korban dengan modus ingin menguasai barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan handphone.

”Petugas juga mengamankan barang bukti saat penangkapan pelaku, yakni sweter warna abu-abu, helm warna hijau, 1 buah bongkahan batu dan 1 unit sepeda motor honda vario 125 warna putih, hingga kini perkara telah ditangani Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kasi Humas.

Ikut hadir di TKP, Kapolsek Serbelawan Polres Simalungun AKP Abdullah Yunus Siregar, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jon Antoni, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, Ipda D. Marbun, Kanit Tipidkor Polres Tebingtinggi Ipda Thomson Simanjuntak, SH, MH, personel Polsek Dolok Merawan dan Polsek Serbelawan, SPKT serta Tim Inafis Polres Tebingtinggi. (ar)

Artikulli paraprakBupati Nias Sambut Kedatangan Kemenkumham RI Beserta Rombongan
Artikulli tjetërTerpilih secara Aklamasi, Hasanudin BJ Nakhodai LPM Kota Tangerang