Pembangunan USB SMAN 30 Kab. Tangerang Diduga Guna Tanah Urug dari Galian Ilegal, Aktivis Sebut Haram

388

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Banten telah mengamanahkan kepada PT Harizka Sarana Medika Pembangunan USB SMAN 30 Kabupaten Tangerang dengan nilai Anggaran sekitar 6,36 Milyard, Senin (14/08/2023).

Disebut sebut dari beberapa sumber yang Kompeten, PT. Harizka Sarana Medika yang di Nahgodai oleh inisial DK telah menerima tanah urug dari galian yang diduga ilegal.

Salah seorang warga sekitar, berinisial GP kepada awak media mengatakan bahwa asal tersebut berasal dari galian yang diduga ilegal.

“Saya tau siapa yang ngirim tanahnya, itu dari galian tanah yang diduga ilegal, abang pasti juga tau la posisi galiannya, seperti apa rusak nya lingkungan disekitar galian itu” ucap GP

Mendengar persoalan ini, diruang kerja nya, Fahrur Rozi selaku Kepala Divisi Investigasi DPW LSM PENJARA PN Banten mengutarakan “kami haramkan jika benar membeli tanah urug dari galian ilegal, ini artinya secara normative saya katakan pelaksana tidak taat azas, bagai mana bisa dibenarkan bila tanah urug nya dari galian ilegal? apa dalil aturan yang membenarkan membeli tanah urug ilegal? indikasi mungkin karena harga nya yang lebih murah dengan jarak yang dekat”tuturnya.

Lebih lanjut Rozi mengatakan “apa yang kami sampaikan ini adalah bentuknya edukasi, sekedar mengingatkan agar segera menghentikan pembelanjaan tanah urug dari galian ilegal, wajib taat azas, tidak boleh hanya berfikir keuntungan semata, jika dibenarkan itu sama saja Dinas Pendidikan Provinsi Banten diduga mendukung galian ilegal, iya nggak?”terang sang Analis. (Sun/Er/Tio)