Lapdu Kliennya Dihentikan Penyidik, Suriyansyah Damanik Berkirim Surat Kepada Kapolda Banten

542

SERANG (Banten) ketikberita.com | Kantor Hukum Suriyansyah Damanik. SH, MH dan Rekan berkirim surat perihal Permohonan Bantuan dan Perlindungan Hukum kepada Kapolda Banten terkait kasus sengketa lahan kliennya (Runtang-red) dengan Pemkab Serang, dimana saat ini diatas lahan milik klienya sedang berlangsung kegiatan pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang.

Dalam suratnya bertanggal 15 Agustus 2023 Suriyansyah Damanik mewakili kliennya meminta bantuan kepada Kapolda Banten tentang kasus yang dilaporkan kliennya ke Polres Serang.

Damanik menjelaskan kliennya membuat laporan pengaduan ke Polres Serang per tanggal 1 November 2022 dan 28 Februari 2023, namun laporan pengaduannya dihentikan.

“Pada tanggal 10 Agustus 2023 kami bertemu dengan Kasat Reskrim dan penyidiknya di Polres Serang,alasan dari penyidik menghentikan laporan pengaduan klien karena sudah ada akta jual beli antara Mad Saleh (terlapor) dengan Jamrudin, sebagai dasarnya adalah adanya surat jual beli tanah bertanggal 1 Oktober 1977 antara Juriah bin Jeliman (ibu pelapor) dengan Rasim bin Rasmana (Bapak terlapor)”, Ungkap Damanik.

“Atas dasar itulah Penyidiknya menghentikan laporan tersebut secara sepihak tanpa adanya gelar perkara terlebih dahulu dan berdasarkan asumsi penyidiknya serta tidak mempertimbangka dua alat bukti pelapor yaitu Surat Pendaftaran Tanah Milik Indonesia tahun 1953 dan keterangan saksi”, Jelasnya.

Lanjut Damanik,”Kami diberi photo copy surat keterangan jual beli tanah bertanggal 1 Oktober 1977 saat pertemuan di Polres Serang pada hari Kamis 10 Agustus 2023″.

“Setelah kami perlihatkan kepada klien, dari pihak klien membantah adanya surat keterangan jual beli bertanggal 1 Oktober 1977 karena klien kami tidak pernah melakukan jual beli tanah, yang ada hanya transaksi gadai kepada Rasmana (Kakek terlapor)”, Tegas Pengacara berkantor hukum di Serang ini.

Damanik dengan jelas membeberkan”,Surat keterangan jual beli tersebut tidak benar karena luas tanah milik klien kami hanya 23.040 meter, sedangkan di surat keterangan jual beli tanah per tanggal 1 Oktober 1977 luasnya 1.800 Ha (seribu delapan ratus hektar) dan 0,531 Ha serta semua tanda tangannya palsu,kemudian pada tahun 1977 Banten masih dalam wilayah Provinsi Jawa Barat,sedangkan dalam surat keterangan jual beli tersebut tertulis Desa Sentul/Kragilan/Serang/Banten”, Pungkasnya.

Dan sebagaimana kita ketahui bersama,saat ini tanah tersebut sudah dikuasai Pemkab Serang untuk pembangunan pusat pemerintahan kabupaten (Puspemkab) Serang. (Ys)