Ketum LSM PKN Minta Kejatisu Serius Usut Dana Hibah Desa Pematang Kuala

143

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Untuk mewujudkan Pemerintahan bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), sebaiknya dimulai dari tingkat desa. Memberantas perilaku KKN juga sudah menjadi tanggungjawab bersama dan tidak bisa hanya APH (Aparat Penegak Hukum), tapi semua pihak harus turut ikut mendukung dan mengawasi penggunaan uang negara mulai dari desa.

Penggunaan uang negara harus transparan dan jangan ditutup – tutupi. Sebab, itu uang yang digunakan Kepala Desa bukan dana pribadi, melainkan uang yang berasal dari rakyat dan disalurkan oleh Pemerintah Pusat maupun daerah ke desa. Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya sebatas ganti rugi, tapi harus ada hukuman efek jera berupa sanksi kurungan badan, jika memang terbukti. Alasannya, uang itu digunakan untuk membangun desa dan mensejahterakan rakyat, bukan untuk keluarga kepala desa dan sekelompok orang.

“Jangan kita biarkan perilaku KKN itu berkembang biak dan mengakar di desa. Peran dan keberanian pihak penegak hukum sangat diharapkan sekali oleh masyarakat untuk membasmi perilaku KKN dari tingkat desa.”

Dan sangat diharapkan juga APH bisa berada di garis terdepan dalam memberantas perilaku penyimpangan uang negara, KKN dan penyalahgunaan jabatan mulai tingkat desa. “Jangan pula APH berada pada posisi di belakang untuk membekingi pelaku KKN dan penyalahgunaan jabatan maupun wewenang.”

Jika APH berada di belakang, maka sangat dikhawatirkan sulit untuk mewujudkan Pemerintahan bersih dari perilaku KKN mulai dari tingkat desa. Hal ini ditegaskan Ketua Umum LSM PKN (Perjuangan Keadilan Nusantara) Junaidi Nasution, Rabu (27/9/2023).

Nah, terkait pemberian dana hibah oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah, sangat diharapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) serius menanganinya dan mengusut hingga tuntas. “Jangan pernah takut untuk mengusut permasalahan tersebut.”

Kita berharap Kejatisu tidak takut untuk mengungkapkan hasil pemeriksaannya ke publik sehingga masyarakat luas tahu hasil kinerja pihak Kejatisu.

Saat ini masyarakat di Sergai kata Junaidi, menunggu hasil pemeriksaan dan pengusutan dari Kejatisu, mampukah Kejatisu mengungkap dugaan KKN dan penyalahgunaan jabatan terkait pemberian dana hibah dari Desa Pematang Kuala?

Pemberian dana hibah dari Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan ke Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah yang juga sebagai Ketua Yayasan Ramlan, ini berpotensi melanggar melanggar Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang perbuatan memperkaya diri yang melawan hukum, yang dapat mengakibatkan kerugian negara.

Selanjutnya Pasal 10 ayat (1) huruf e dan penjelasannya UU Nomor 30 Tahun 2014 yaitu, Asas ini mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.

“Kita berharap Kejatisu dapat segera memanggil kepala desa, bendahara Desa, Kepala Sekolah, bendahara sekolah dan lainnya, yang diduga terlibat dalam penyaluran dana hibah selama 4 tahun berturut-turut lebih kurang sebesar Rp.670 juta, bersumber dari Dana Desa (DD). Ujarnya.

Sedangkan Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan sebelumnya yang dihubungi via telepon seluler, Minggu (24/9/2023), sekira pukul 12.36 WIB, terkait pemberian dana hibah yang diberi oleh Pemerintah Desa Pematang Kuala kepada Yayasan Pendidikan Islam Al Misbah dari tahun 2018-2022, membenarkan pemberian dana hibah tersebut dengan perincian lebih kurang pertahun untuk pembangunan ruang kelas baru sebesar Rp.120 juta – Rp. 125 juta, dana tersebut disalurkan bervariasi setiap tahunnya. (Nasfi)