Kebijakan ASN di Lingkungan Pemkot Medan Berpakaian Kasual Didukung

47

MEDAN ketikberita.com | Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mendukung kebijakan ASN di lingkungan Pemkot Medan berpakaian kasual hasil produksi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Medan mulai November 2023.

“Kebijakan saudara wali kota yang memutuskan setiap hari Selasa mewajibkan ASN memakai pakaian hasil kasual produk UMKM Kota Medan sangat bagus. Kami mendukung 100 persen,” ucap Rudiyanto Sabtu (21/10/23).

Legislator ini menyebutkan kebijakan orang nomor satu di Pemkot Medan tersebut dinilai mampu meningkatkan produktivitas para pelaku UMKM di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.

Sekaligus sebagai salah satu cara dalam memajukan maupun mewujudkan UMKM Kota Medan naik kelas, sehingga program ini dapat diterima dengan baik oleh pihaknya.

“Lebih dari itu, sebenarnya diharapkan saudara wali kota juga fokus meningkatkan kualitas ASN yang pada akhirnya berdampak penyelesaian tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) terlaksana dengan baik,” tegas dia.

Sebab, politisi mengaku banyak menerima pengaduan dan keluhan warga Kota Medan, di antaranya penutupan jalan berhari-hari karena pengerjaan proyek drainase maupun parit terlalu lama diselesaikan.

Akibat penutupan jalan ini berdampak kepada usaha rumah makan merugi, warung sepi pembeli, perusahaan daerah air minum (PDAM) tidak mengalir berhari-hari, sampah menumpuk dan persoalan besar lainnya.

“Fokuslah mengerjakan visi dan misi saudara wali kota, Insya Allah persoalan-persoalan yang kecil itu dapat diselesaikan oleh sekda dan jajarannya,” kata Rudiyanto.

Wali Kota Medan Bobby Nasution pekan ini menargetkan ASN di lingkungan Pemkot Medan berbusana kasual merupakan hasil produksi UMKM Kota Medan di November 2023.

“Saya punya target di bulan sebelas setiap hari Selasa ASN wajib berpakaian kasual menggunakan hasil produk UMKM,” ungkap Bobby.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyebut jumlah ASN pada 51 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan sebanyak 14.030 orang.

Di antaranya 11.192 orang berstatus ASN, dan sisanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjumlah 2.848 orang. (red)