Kasus Sabu 3,21 Gram, Amel dan Pendi Diciduk Polres Tebing Tinggi di Sebuah Rumah

88

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Sepasang pelaku tindak pidana Narkotika Sabu-sabu berhasil diciduk personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebinggtinggi dari sebuah rumah di Dusun III, Simpang Molen, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tepatnya Selasa (19/9/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi Humas) AKP Agus Arianto dalam keterangannya kepada media, Sabtu pagi (23/9), membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pelaku pterkait kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

”Benar, ada 2 (dua) pelaku yang berhasil ditangkap personel Sat Reskrim, yaitu seorang pria dan seorang wanita” ucap AKP Agus.

Diungkapkan Agus, mengenai identitas kedua pelaku berdasarkan KTP yakni Ef alias Pendi, Lk (31) warga Jalan Bani Hasyim Lingkungan I, Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan AKP alias Amel, Pr (23), merupakan warga Tanah Besih, Dusun III, Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai, sebutnya.

Lanjut Agus, pada saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, personel Sat Reskrim langsung mendatangi sebuah rumah yang ditempati pelaku, dimana berdasarkan informasi dari warga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

”Saat akan ditangkap, pelaku Amel dan rekannya Pendi sedang berada didalam rumah, sehingga petugas dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat, langsung menggeledah dalam rumah serta badan, pakaian yang dikenakan kedua pelaku” kata Agus.

Masih kata Agus, dari penggeledahan itu, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti (barbut) Sabu-sabu dari dalam baju pelaku Amel sebanyak 3 paket/bungkus dengan total berat kotor 3,55 Gram dan berat bersih 2,60 Gram, serta 1 (satu) lembar tissue warna putih, beberapa plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong) dan 1 (satu) buah timbangan digital juga ditemukan petugas dari dalam kamar pelaku Amel tersebut” ujarnya.

Sambung Agus, petugas juga menemukan sebuah dompet kulit warna hitam dari saku celana pelaku Pendi dan di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebanyak Rp.415.000,- (Empat Ratus Lima Belas Ribu Rupiah) dengan rincian Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

”Usai menemukan barbut Sabu, timbangan digital, perangkat hisap serta uang tunai, lalu petugas langsung menginterogasi kedua pelalu atas temuan barbut tersebut dan keduanya mengakui kalau barbut yang ditemukan benar milik keduanya” bilang Agus.

Kemudian, lanjut Agus lagi, atas pengakuan kedua pelaku, akhirnya petugas Sat Reskrim menggiringnya ke Mako Polres Tebingtinggi untuk diserahkan ke penyidik Satres Narkoba guna dilakukan pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Saat ini kedua paku sudah ditahan dan akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas AKP Agus Arianto menjelaskan. (ar)