Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tebing Tinggi, Barbutnya 18 Paket Sabu dan 30 Butir Extasy Diamankan

81

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil meringkus seorang pria terkait dugaan tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu dan Extasy. Pelaku berinisial MAH alias Fahmi (26), warga Jalan Merbuk Gang Keluarga 6, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

”Dia, pelaku Fahmi ditangkap petugas dari rumah tempat tinggalnya pada Kamis (21/9/2023) lalu, sekitar pukul 21.15 WIB,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan kepada media pada Sabtu (23/9/2023) di Mapolres Tebinggtinggi sekaligus membenarkan penangkapan dimaksud.

Diungkapkan Kasi Humas, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas maraknya peredaran gelap Narkoba dan laporan dari warga yang sudah resah atas aktifitas pelaku di daerah tempat tinggalnya, sehingga petugas melakukan penyelidikan kerumah pelaku dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

”Saat itu, petugas bersama Kepling mendatangi rumah pelaku, kebetulan dia ada didalam rumah, lalu petugas langsung memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menangkap pelaku serta menggeledah rumah dan badan serta pakaian yang dikenakannya, sehingga berhasil menemukan barang bukti (barbut) Narkotika Sabu-sabu dari penguasaan pelaku yakni sebanyak 18 (Delapan belas) paket/bungkus plastik klip transparan didalamnya terdapat serbuk putih diduga Sabu dengan total berat kotor 11,43 Gram dan berat bersih 7,40 Gram” kata AKP Agus.

Masih kata Agus, petugas juga menemukan barbut lain yakni, pil warna oranye sebanyak 30 (tiga puluh) butir, diduga Extasy dengan total berat kotor 12,19 Gram dan berat bersih 11,64 Gram, lalu 1 (satu) buah bekas kotak rokok merek Sampoerna warna putih, 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia, 1 (satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp 488.000,- (Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah), ungkapnya.

Sambung Agus, dengan adanya barbut Narkoba yang ditemukan, petugas menginterogasi pelaku dan dihadapan petugas ia mengakui kalau seluruh barbut itu benar miliknya, akhirnya petugas membawanya ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna dilakukan proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatannya itu, pelaku pun ditahan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya. (ar)