Gegara Bawa Extasi 1,25 Gram, Tukul Diringkus Polres Tebing Tinggi di Cafe BW

81

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria tak berkutik saat diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi di depan salah satu Cafe ternama di Kota Tebingtinggi pada Minggu (3/9/2023) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

”Pelaku diringkus di Jalan Letda Sujono Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Cafe Black and White (BW)” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menerangkan kepada media sekaligus membenarkan adanya penangkapan seorang pria pelaku tindak pidana Narkotika yang dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terkait tindak pidana Narkoba jenis pil Extasi, terang AKP Agus di Mapolres Tebingtinggi, Jum’at (8/9/2023).

Diungkapkan Kasi Humas, mengenai identitas pelaku yaitu berinisial MFD alias Tukul (32), merupakan warga Jalan KF. Tandean Lingkungan IV, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, ucapnya.

Lanjut AKP Agus, saat petugas Satres Narkoba meringkus MFD alias Tukul, petugas berhasil menemukan barang bukti (barbut) pil Extasi setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).

”Petugas menggeledah dan menemukan 3 (tiga) butir pil tablet berwarna pink diduga Extasi dalam bungkusan plastik transparan digenggaman tangan kanan pelaku dengan total berat 1,25 Gram berat kotor dan berat bersih setelah dilakukan penimbangan yaitu 1,01 Gram”

Selain itu, lanjut Kasi Humas, petugas juga menemukan 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) disaku celana bagian depan sebelah kanan yang dipakai pelaku dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio J warna putih hitam BK 6229 NAH milik pelaku yang terparkir didepan Cafe BW juga diamankan petugas sebagai barbut penangkapan, katanya.

Masih kata Agus, dihadapan petugas Satres Narkoba saat diinterogasi, pelaku MFD tak berkutik dan mengakui bahwa barbut pil diduga Extasi itu adalah miliknya dan petugas membawa pelaku beserta seluruh barbut milik pelaku ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk proses pemeriksaan dan perkara lebih lanjut.

”Saat ini MFD alias Tukul sudah meringkuk disel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. Kepadanya akan diterapkan Pasal 114 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas menutup keterangan. (ar)