Buang Sabu di Atap Rumah, Pria Diduga Penjual Sabu Tak Berkutik Diciduk Polres Tebing Tinggi

73

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Apes betul nasib pemuda berinisial JIH (35). Dia kedapatan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu, sehingga diciduk petugas saat berada dirumah milik warga, tepatnya di Jalan Kenari, Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, Kamis lalu (31/8/2023) malam, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan pria terkait kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu-sabu. Hal ini diungkapkan kepada pada Senin (8/9/2023) pagi, di Mako Polres Tebingtinggi.

”Benar, pria inisial JIH telah diringkus petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terkait memiliki Narkoba jenis Sabu-sabu 1,39 Gram” ucap AKP Agus.

Disebutkan Agus bahwa pelaku JIH merupakan warga yang berdomisili di Jalan Karya Pembangunan, Gang Mufakat, Lingkungan I, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Diceritakan Agus mengenai kronologi penangkapan terhadap pelaku JIH ini berawal dari keresahan warga atas maraknya peredaran gelap Narkoba yang diketahui petugas dari informasi warga yang mengatakan bahwa ada seorang pria di dalam sebuah rumah milik warga sedang memiliki dan menjual diduga Narkoba jenis Sabu-sabu.

”Warga itu menyebutkan ciri-ciri pelaku dan rumah yang dijadikan tempat atau sarang diduga peredaran barang haram tersebut” bilang Agus.

Lanjutnya, mendapati informasi itu, Lalu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud, setelah petugas tiba di TKP didepan rumah tersebut sekitar pukul 22.00 WIB, pada hari itu juga, petugas melihat rumah sesuai dengan ciri yang dimaksud dengan posisi pintu rumah saat itu keadaan tertutup.

”Seirang petugas mengetuk pintu rumah sambil memperkenalkan diri dengan mengatakan Polisi, kemudian pintu rumah dibuka sedangkan petugas lainnya berjaga dan melihat-lihat menggunakan senter dari samping dan dari belakang rumah tersebut untuk mengantisipasi jika pelaku berusaha melarikan diri ataupun untuk mengantisipasi apabila pelaku berusaha membuang barang bukti” ucap Agus.

Dilanjutnya lagi, pada saat petugas menyenter kearah atas atap seng dapur, ternyata benar, petugas ada melihat berupa benda plastik yang terlempar dari dalam atap seng yang berlubang, kemudian petugas mengambil benda plastik tersebut dan setelah dicek ternyata benda tersebut adalah barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus plastik klip transaparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1,39 Gram, ujar Kasi Humas.

Sambung Agus, petugas akhirnya masuk kedalam rumah bersama dengan didampingi kepling setempat setelah didalam rumah petugas mengamankan pelaku yang mengaku berinisial JIH yang posisi berada berdiri diruang dapur dekat kamar mandi dan pelaku saat itu terlihat seperti panik dan terkejut, lalu petugas menanyakan menanyakan kepada pelaku siapa yang melemparkan barang bukti diduga Narkotika Sabu tersebut ke atas atap seng, saat itu pelaku mengakuinya dan menjawabnya kalau dirinya yang melemparkan barang diduga Narkotika Sabu tersebut ke atas atap seng itu, katanya.

Masih kata Agus, tak sampai disitu saja, petugas akhirnya melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan pemilik rumah serta menggeledah didalam rumah, namun tidak ada barang-barang lagi yang ditemukan dan pelaku JIH mengaku dihadapan petugas kalau barang bukti Narkoba Sabu yang ditemukan diatas atap seng tersebut adalah miliknya, sehingga petugas menggelandangnya ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatannya melawan hukum, kini JIH sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)