DPRD Medan Dorong BPJS dan Dinas Kesehatan Gencar Sosialisasi Aturan Penggunaan Program UHC JKMB

142

MEDAN ketikberita.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Rudiyanto Simangunsong berharap kepada warga Kota Medan untuk bisa memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) yang telah diluncurkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada awal Desember 2022 lalu.

“Program pelayanan kesehatan gratis yang telah diberlakukan oleh Pemko Medan tersebut, harus bisa dimanfaatkan masyarakat, sebab tujuan di luncurkannya program ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,”ungkap Rudiyanto Simangunsong, Rabu (22/2/2023).

Dimana hanya dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK), masyarakat dapat berobat ke rumah sakit, ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Memang aku Rudiyanto, untuk menggunakan program UHC JKMB ini tidak begitu saja, ada tahapan yang harus dijalani, artinya tidak serta merta datang ke rumah sakit langsung dilayani.

“Bapak, ibu harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Jika dari hasil pemeriksaan diharuskan berobat lanjutan ke rumah sakit, maka pihak Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan, namun jika dalam kondisi emergency atau darurat silakan datang langsung ke rumah sakit,”papar Rudiyanto.

Dikatakan Rudiyanto, sampai hari ini pihaknya masih menemukan adanya kasus warga yang ditolak oleh pihak rumah sakit saat menggunakan KTP. Ini menunjukkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan menggunakan program UHC tersebut.

Untuk itu diharapkan kepada pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Medan gencar melakukan sosialisasi tentang aturan yang harus dijalani masyarakat jika ingin menggunakan program UHC, hal ini agar masyarakat semakin memahaminya,imbuh Rudiyanto.

Perlu diketahui lanjut mantan anggota DPRD Kota Tanjung Balai tersebut, program UHC JKMB ini merupakan janji Muhammad Bobby Afif Nasution saat kampanye ingin menjadi Wali Kota Medan kemarin.

“Makanya Kita terus mendorong agar program tersebut terealisasi, dan alhamdulillah pada akhir Desember 2022 kemarin, janji itu bisa terlaksana,”kata Rudiyanto.

Dikatakan Rudiyanto, Program UHC JKBM ini sendiri sesungguhnya merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2012 tentang kesehatan. Bahwa
Pemko Medan bertanggungjawab atas kesehatan warganya.

“Untuk itu kita terus mendorong agar segala bentuk pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat bisa terealisasi, mengawal dalam mewujudkan masyarakat yang adil sejahtera termasuk di bidang kesehatan merupakan komitmen kita di DPRD Medan,” sebut Simangunsong. (er)