Delapan Fraksi Apresiasi Pendapat Kepala Daerah Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Medan Tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM

113

MEDAN ketikberita.com | Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menyetujui dan mengapresiasi atas Pendapat Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, dengan agenda jawaban Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Pendapat Kepala Daerah atas Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang perlindungan dan pengembangan UMKM di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (31/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga SE dan Rajudin Sagala SPdI.Rapat juga dihadiri para anggota DPRD Medan, Sekwan M Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak.

Hadir juga, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekda Wiriya Alrahman dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Medan melalui juru bicaranya Dedy Aksyari Nasution mengingatkan kepada seluruh pemilik toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi yang ada di Kota Medan juga ikut memasarkan produk hasil UMKM. Hal itu penting guna pengembangan pelaku usaha UMKM dan ke depannya lebih maju.

Dikatakan Dedy, agar hal itu terealisasi diharapkan ada pengawasan dan sosialisasi dari Pemko Medan. Karena selama ini produk UMKM masih sangat minim di pasarkan di toko-toko moderen.

Sebab tambah Dedy, keharusan untuk memasarkan produk UMKM telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Bomor 70/M-dag/Per/12/2013 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen.

Pada BAB IV Pasal 1 disebutkan toko moderen dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba. Dan pada Pasal 17 juga disebutkan toko moderen harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM.

Sedangkan Pasal 21 menyebutkan, toko moderen dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM.

“Maka, dengan adanya Ranperda ini, diharapkan hal ini yang harus menjadi program kedepan agar produk-produk UMKM dapat dipasarkan di pasar modern,” paparnya.

Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan melalui juru bicaranya Dhiyaul Hayati mengatakan, ada 5 kebijakan dasar yang perlu dikembangkan dan mendapat perhatian serius dalam rancangan peraturan daerah Perlindungan dan Pengembangan UMKM.

Pertama, strategi korporatisasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Korporatisasi UMKM adalah bentuk peningkatan kapasitas UMKM melalui pembentukan kelompok atau badan usaha, termasuk melalui integrasi-integrasi suatu rangkaian nilai bisnis untuk mencapai skala ekonomi dalam memperluas akses pasar dan pembiayaan,kata Dhiyaul

Kebijakan yang kedua, Dhiyaul meminta Pemko Medan peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada sumber pembiayaan seperti perbankan.

Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan dan pendampingan, ” katanya.

Kemudian keempat, kata Dhiyaul peningkatan peluang pasar produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan menyediakan event yang mendekatkan UMKM dengan pembeli, dan menyediakan market place secara offline maupun digital.

“Kelima, reformasi dan harmonisasi regulasi. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021 lalu diharapkan menjadi bentuk konsistensi keberpihakan Pemerintah dalam melindungi masyarakat berpenghasilan rendah, menguatkan dan meningkatkan pendapatan UMKM, “jelasnya.

Dengan lima kebijakan dasar itu, Fraksi PKS mengharapkan upaya perlindungan dan pengembangan UMKM berbasis Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) dapat lebih mudah untuk diwujudkan. (er)