Cabuli Pacar Masih Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

94

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pria terkait kasus pencabulan anak bawah umur. Penangkapan itu berhasil dilakukan petugas saat pria diduga pelaku cabul berada di Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebingtinggi, tepatnya di depan Hangkang, Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pria dimaksud berinisial NL (18) masih bawah umur, dia merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim usai berhasil menyetubuhi pacarnya sendiri berinisial FAH (15) masih bawah umur dan masih duduk dibangku sekolah. Korban sendiri merupakan warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap pria berinisial NL atas kasus pencabulan anak bawah umur.

Diterangkan Kasi Humas, kasus ini berawal pada hari Senin (9/10/2023) malam pelaku datang dan menemui korban dan mengajak korban pergi jalan-jalan keliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.

Setelah itu pelaku membawa korban ke rumah sepupu pelaku di Kampung Bicara, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Selasa dini hari, (10/10/2023). Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur sehingga pelaku dengan leluasa mencabuli korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban, katanya.

Lanjut Kasi Humas, mengetahui hal tersebut, setelah korban bercerita pada orang tuanya telah dicabuli, lantas orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi pada tanggal 11 Oktober 2023 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, bilangnya.

Untuk saat ini pelaku sudah berhasil ditangkap dan diambil keterangan. Terkait kasusnya, Ia terpaksa mendekam dan merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Tebingtinggi, tutup Kasi Humas. (ar)