Cabuli Anak Bawah Umur Sampai Berisi, Pemuda Ini Akhirnya Diamankan Polres Tebing Tinggi

209

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pemuda terpaksa diamankan personel Satreskrim Polres Tebingtinggi lantaran diduga nekat dan tega mencabuli anak bawah umur yang masih berstatus pelajar hingga berisi (hamil). Pelaku diamankan tepatnya Kamis lalu (20/7/2023) siang, sekira pukul 14.00 WIB, saat sedang berada disekitaran Berohol, Kota Tebingtinggi.

Kepada media, Sabtu (22/7) siang, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, dalam keterangannya menjelaskan kebenaran adanya penangkapan terhadap seorang pelaku cabul dimaksud.

Disebutkan Kasi Humas, bahwa pelaku berinisial AS (19) dan korbannya sebut saja Bunga (15). Keduanya saling mengenal dan berpacaran yang awalnya, pelaku dan korban berkenalan dari sosial media facebook pada April 2023, kemudian menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor, selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga hamil, ujarnya.

Dilanjut Kasi Humas, bahwa aksi pencabulan tersebut diakui pelaku telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali, yakni pada April 2023 malam sekitar pukul 23.00 WIB, pada Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 WIB dengan lokasi rumah tempat tinggal pelaku yang beralamat di Berohol, Kota Tebingtinggi, kata Kasi Humas.

Adapun kasus ini berlanjut sampai ke polisi, lantaran korban mengaku merasakan sakit pada bagian perutnya. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan oleh Ibunya P (40) selaku pelapor melalui alat test kehamilan, Selasa (27/6), di dapati fakta bahwa korban positif hamil.

”Ibu korban curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga melakukan test peck dan hasilnya positif hamil,” bilang Kasi Humas.

Selanjutnya, mengetahui korban positif hamil, orangtua korban warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi itu langsung menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.

”Saat itu, korban mengakui pada Ibunya bahwa yang telah mencabulinya adalah pacarnya AS, lantaran tidak terima dengan yang dialami putrinya, akhirnya Ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi dengan bukti laporan Nomor : LP/B/334/VII/2023/SU.REST. TINGGI/SPKT. TT, tertanggal 1 Juli 2023,” beber Kasi Humas.

Setelah menerima laporan orangtua korban dan mengutip keterangan saksi, pada Kamis (20/7) sekira pukul 14.00 WIB, tim opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku.

”Dari hasil penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan berhasil menangkap dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mapolres Tebingtinggi,” ucap Kasi Humas.

”Saat ini pelaku telah ditahan, atas perbuatannya itu akan dijerat Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp.5 miliar,” pungkas Kasi Humas. (ar)