Miliki Sabu Siap Edar, Aris Ditangkap Polres Tebing Tinggi Saat Nongkrong Menunggu Pembeli

228

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil melakukan penangkapan seorang pria dewasa berinisial KS alias Aris terkait kepemilikan dan peredaran Narkotika jenis Sabu-sabu.

KS alias Aris (33), ia ditangkap petugas Satres Narkoba pada Minggu dini hari lalu (16/7/2023), sekira pukul 03.00 WIB, tepatnya saat pelaku sedang berada dipinggir Jalan Gunung Martimbang II, Lingkungan III, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi yang tak jauh dari rumah tempat tinggal pelaku.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H dalam keterangan pers kepada media yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Sabtu (22/7) siang di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap pelaku KS alias Aris ini dilakukan lantaran maraknya peredaran Narkotika di Jalan Gunung Martimbang dan sudah sangat meresahkan, sehingga warga menyampaikan informasi kepada petugas ciri-ciri pelaku dan alamatnya.

Kemudian, setelah mendapat informasi warga, petugas bergerak cepat untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut, disana (TKP), disekitar jalan umum yang diinformasikan, sekitar pukul 03.00 WIB pada hari itu juga, petugas melihat pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang posisi berdiri-diri nongkrong dipinggir jalan seorang diri, kemudian petugas datang dan menjumpai pelaku KS alias Aris sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi.

”Saat itu, pelaku takut dan langsung melarikan diri sambil membuang atau melemparkan sesuatu benda berupa tabung bekas obat redoxon ke atas jalan batu, Lalu petugas mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dan petugas langsung menyuruhnya untuk mengambil kembali barang yang dibuang/dilemparnya tersebut”

Selanjutnya, pelaku mengambilnya dan petugas meminta pelaku untuk membuka dihadapan petugas terlihat isi tabung terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan dengan total 2,16 Gram serta plastik klip kosong, pipet plastik bentuk sekop, sehingga petugas langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku dan petugas menemukan uang sebanyak Rp. 60.000,- (Enam Puluh Ribu Rupiah) dari dalam kantong depan sebelah kiri celana yang dipakai pelaku saat itu, jelas Kasi Humas.

Ditambahkan AKP Agus, petugas juga mengintrogasi pelaku terkait adanya barang buktu barang yang ditemukan, dihadapan petugas pelaku mengakui dan menjawab kalau semua barang bukti itu adalah miliknya, akhirnya pelaku digelandang petugas ke Kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan proses lebih lanjut.

”Pelaku sudah ditahan dan akan dijerat berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) Subsder Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus menerangkan. (ar)