Polres Tebing Tinggi Mediasi Damai Pria yang Ancam Bunuh Seorang Wanita Lantaran Sering Mencari Istrinya

147

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Berawal dari seringnya korban mencaci atau mengejek istrinya, seorang pria nekat mengancam seorang wanita dengan mengacungkan pisau. Kejadian itu terjadi di Jalan Thamrin, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, tepatnya Kamis (7/9/2023) malam, sekitar pukul 17.30 WIB.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan pers di Mako Polres Tebingtinggi, Jum’at (8/7/2023).

Disebutkan AKP Agus, pria yang melakukan pengancaman bernama Agus Butar Butar (33), merupakan warga Jalan Danau Toba, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi. Sedangkan wanita yang diancam ya yaiti Erika Dewi Rahmadani Siregar (21), ia merupakan warga Jalan Pulau Buru, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, sebutnya.

Diceritakannya Agus kejadian pengancaman itu terjadi, lantaran pelaku tak tahan lagi lantaran korban sering mencaci atau mengejek istrinya, sehingga ia nekat mengancam korban dengan mengeluarkan kata-kata kubunuh kau nanti, sembari memegang sebuah pisau.

”Lantaran takut diancam pelaku, akhirnya korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya dan mengadukan kejadian itu ke Polres Tebingtinggi” ucapnya.

Lanjut Agus, mendapati adanya laporan itu, dihari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Sat Intelkam Pokres Tebinggtinggi mengamankan Agus Butar Butar dan dibawa ke Kantor SPKT Polres Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan pengancaman yang dialami korban Erika Dewi Rahmadani Siregar.

”Dihadapan petugas Agus Butar Butar mengaku mengancam Erika Dewi Rahmadani Siregar lantaran tak tahan mendengar istrinya kerap dicaci atau diejek sehingga nekat mengancam korban” kata Agus.

Masih kata Agus, akhirnya petugas SPKT yang dipimpin Ka. SPKT “C” yakni Aiptu Jumadi bersama Bripka Donal Purba, Bripka Mario dan Briptu ZA Rabbana mencoba melakukan mediasi/problem solving atasasalah yang telah terjadi terhadap keduanya dengan memanggil korban Erika Dewi Rahmadani Siregar dan orang tuanya untuk dipertemukan dengan Agus Butar Butar.

”Dipertemuan itu, terjadi kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak, dimana Agus Butar Butar mengaku khilaf dan meminta maaf kepada Erika Dewi Rahmadani Siregar beserta orang tuanya, dengan janji tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari dan korban serta orang tuanya bersedia memaafkan pelaku secara kekeluargaan dengan catatan membuat surat perjanjian damai, namun apabila pelaku mengulangi lagi perbuatan yang sama dikemudian hari maka ia siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” bilang Agus.

Akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, di ruangan SPKT Polres Tebingtinggi mediasi damai selesai dilakukan dengan Arif dan bijaksana, pelaku juga meminta kepada korban untuk tidak lagi mencaci atau mengejek istrinya dan keduanya bersedia berjanji dihadapan petugas SPKT Polres Tebingtinggi, papar Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)