Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Mediasi 2 Warga dan Membuat Surat Pernyataan

151

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aiptu Eddy Silalahi melakukan mediasi/problem solving terhadap 2 (dua) orang pria yang tinggal di Lingkungan I, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya Senin (18/9/2023) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.

Mediasi dilakukan dirumah kepala lingkungan (Kepling) setempat yakni Bapak Zainal dengan menghadirkan kedua orang warga yang akan di damaikan. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres AKP Agus Arianto kepada media dalam keterangan pers di Mapolres Tebingtinggi, Selasa (19/9).

Dijelaskan AKP Agus, bahwa seorang warga bernama Supaat (62) telah mengadukan permasalahan yang dialaminya kepada Zainal Kepling di Lingkungan I, Kelurahan Tambangan.

”Saat itu, Supaat mendatangi Kepling dan melaporkan kalau buah sawit miliknya pada Senin (18/9/2023) malam lalu, sekira pukul 20.00 WIB, telah dicuri oleh Adam Maulana (38). Dia, Supaat memergoki aksi pencurian itu berlangsung diladang miliknya” ujar AKP Agus.

Lanjutnya, karena tidak terima dan merasa dirugikan lantaran buah sawit miliknya dicuri Adam Maulana, lalu Supaat mengatakan akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Namun Zainal sebagai Kepling dilingkungan tempat tinggal korban dan pelaku mencoba menengahi dan meminta Bhabinkamtibmas Aiptu Eddy Silalahi untuk hadir dan memberikan penjelasan, nasehat kepada keduanya sehingga mendapatkan hasil kemufakatan untuk berdamai secara kekeluargaan, kata Agus.

Masih kata Agus, dengan adanya kemufakatan yang dihasilkan dari mediasi itu, Adam Maulana bersedia untuk meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari dan Supaat selaku korban juga bersedia untuk memaafkan.

”Mereka sudah berdamai, saling memaafkan dan membuat surat perjanjian/pernyataan berdamai yang ditandatangani diatas materai serta disaksikan Bhabinkamtibmas juga Kepling setempat,” ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)