29 Desa Lokus Stunting di Kabupaten Nias Barat Tahun 2023, Bupati Harapkan Sinergitas

311

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias barat Khenoki Waruwu membuka secara resmi rapat koordinasi Rembuk Stunting tingkat Kabupaten Nias Barat tahun 2023, yang dilaksanakan di Tokosa Hall, Selasa (01/08/2023).

Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Nias Barat Sozisokhi Hia, SH, MM menyampaikan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi Rembuk Stunting:

– Untuk menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan intervensi penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.
– Mendeklarasikan komitmen rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Nias Barat.
– Membangun komitmen lintas sektor dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Nias Barat.

Dilansir dari Kominfo Nias Barat, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu melalui arahannya menyampaikan bahwa berdasarkan data survei status gizi Indonesia tahun 2022 oleh Kementerian kesehatan sebanyak 21,6% dari bayi dibawah umur 5 tahun mengalami stunting, Sementara di Kabupaten Nias Barat pada tahun 2021 sebanyak 27,9% sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 29,4 % bayai dibawah umur 5 tahun yang menderita stunting.

Hal ini merupakan beban bagi Pemerintah Kabupaten Nias Barat karena menyangkut masa depan anak-anak Nias barat.

Bupati Nias Barat menyampaikan beberapa hal terkait atas dasar telah ditetapkan 29 Desa lokus stunting di kabupaten nias barat pada tahun 2023.

Selanjutnya, Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu mengharapkan sinergitas kepada seluruh elemen pemerintah, tenaga medis, kader posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan supaya berperan aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu, guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas, baik dari segi fisik maupun mental. (Wardiy)

Artikulli paraprakTerima PSU dari 10 Perumahan, Bobby Nasution: KKOP Ditarik, Dibolehkan Bangun Gedung di Atas 50 Meter
Artikulli tjetërPatroli Cipta kondisi Polsek Batu Ampar Sampaikan Himbauan Kamtibmas