SPKT Polres Tebing Tinggi Problem Solving KDRT Yang Dilakukan Suami Terhadap Istri

17

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | SPKT Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit 1 SPKT Aipda Frengki Lumbantoruan bersama dengan Aipda Richard Ginting, Brigpol Erik Sugiarto dan Bripda Gabriel Hutagalung melaksanakan problem solving dengan cara mediasi terhadap pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), bertempat diruang SPKT Polres Tebing Tinggi, Sabtu (20/04/24) sekira pukul 16.00 Wib.

Faisal Lubis (25) beralamat di Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi menganiaya istrinya sendiri An. Sari Saragih (23) dengan cara memukul wajah serta pipi sebelah kiri dan kanan istrinya. Akibat dari penganiayaan tersebut, pipi dari istri pelaku mengalami memar dan nyeri. Selanjutnya Sari melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Menanggapi hal itu, personel SPKT memberi penjelasan dan pemahaman kepada pasangan tersebut agar permasalahan mereka diselesaikan secara kekeluargaan. Pasangan tersebut setuju dan personel SPKT akhirnya memediasi suami istri itu.

Dalam perjanjiannya, suami selaku pelaku meminta maaf kepada istrinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan mengganggu istri dan anaknya yang masih menyusui. Sang istri pun menerima permintaan maaf suami dan berjanji akan bersama sama menjaga rasa aman dan tentram.

Dengan dilaksanakan problem solving ini maka permasalahan pasangan suami istri tersebut dianggap sudah selesai dan tidak dilanjutkan melalui jalur hukum. Dan diakhir pertemuan tersebut pasangan suami istri menandatangani surat perdamaian dan ditutup dengan bersalaman. (ar)