Simpan Barbut Sabu dalam Rumah, Tambi Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

66

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Ketahuan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu, ES alias Tambi (46) akhirnya ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi dari dalam rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi, tepatnya Jumat (05/1/2024) pagi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pada media, Rabu malam (10/1/2024), membenarkan penangkapan tersebut sekaligus menjelaskan kalau penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat sekitar Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama yang merasa resah akan keberadaan pelaku ES alias Tambi yang diduga mengkonsumsi dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pnggeledahan didalam rumah pelaku dan dari hasil penggedelahan tersebut, petugas menemukan 1 paket Sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah beserta uang tunai Rp. 500.000,- dari dalam kantong celana pelaku.

“Saat diinterogasi singkat dilapangan, pelaku Tambi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya. Kemudian petugas menggiring pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan Tambi telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, sebut AKP Agus menerangkan. (ar)