Pria Pemilik 3,69 Gram Sabu, Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingi

68

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi menangkap seorang pria dewasa berinisial JA (28) dari TKP Dusun VII Ladang Alas Desa Bahsumbu Kecamatan Tebingtinggi, Kabupten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan penduduk setempat, Selasa (31/10/2023).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah, kemudian petugas Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan.

Beberapa saat kemudian, petugas bersama aparat desa setempat melakukan penggeledahan badan dan pakaian disekitar tempat kejadian.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 3,69 Gram dari penguasaan pelaku JA.

Kemudian petugas melakukan interogasi singkat dilapangan, dan pelaku JA mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.

Plt. Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (03/11/2023) dalam keterangannya mengatakan benar dilakukan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria pemilik Narkotika jenis Sabu-sabu.

”Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebingtinggi menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan merupakan program prioritas Kapolda Sumut, dimana Narkotika merupakan musuh bersama” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)