Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi, Ratusan Ribu Jiwa Selamat

48

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon memimpin pelaksanaan press realese pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional Malaysia Indonesia, kegiatan digelar di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi pada Rabu (31/1/2024).

Turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kasi Humas AKP Agus Arianto dan personel Sat Narkoba.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Wisnugraha bersama dengan beberapa personel Sat Narkoba dengan mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024), menyebutkan sebelumnya petugas Sat Narkoba melakukan pengintaian kepada pelaku berinisial AR (34) dengan alamat Rokan Hilir Provinsi Riau, yang merupakan pelaku peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia Indonesia sejak tahun 2023 lalu, sebutnya.

Kemudian lanjut Kapolres, pada hari Sabtu (27/1/2024) sore, petugas menerima suatu informasi akan adanya transaksi narkotika dengan jumlah skala besar, sehingga petugas bergegas mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Perlompongan Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan dan melakukan pengintaian, ucapnya.

Sambung Kapolres, disaat melakukan pengintaian, petugas Sat Narkoba melihat sebuah mobil daihatsu xenia warna silver yang berada diparkiran sebuah rumah makan yang dikemudikan pelaku, sehingga oleh petugas dilakukan penggeledahan kepada pelaku dan barang bawaannya yang ada di dalam mobil.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebanyak 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram dan 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak kurang lebih 30 ribu butir dari dalam sebuah tas jinjing”, kata Kapolres.

Selanjutnya, pelaku AR diinterogasi petugas dan mengaku bahwa dia mendapat barang tersebut dari seseorang yang ada di daerah Kabupaten Labuhan Batu Utara, pelaku juga akui kalau dirinya baru pertama kali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi upah uang sebesar Rp 15 juta bila pelaku berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan”, ungkap Kapolres.

Terakhir, usai menangkap pelaku, petugas langsung membawanya bersama seluruh barang bukti yakni 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, handphone android, handphone dan 1 unit mobil daihatsu xenia ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna dilakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Dari penangkapan ini, bila kita diestimasikan, Polres Tebingtinggi berhasil menyelamatkan sekitar ratusan ribu jiwa dari kejahatan narkoba. Pengungkapan kasus ini, merupakan wujud nyata Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, seperti dengan program prioritas Kapolda Sumutl bahwa Narkotika Musuh Bersama,” papar Kapolres menerangkan. (ar)