Jual Sabu, WR Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Saat Akan Transaksi

16

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Niat hati ingin memiliki penghasilan yang besar dengan cara instan, pria asal Asahan berinisial WR (35) akhirnya ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi lantaran ketahuan hendak menjual narkotika jenis sabu.

Beberapa hari sebelum penangkapan, petugas Sat Narkoba melakukan penyamaran (undercover buy) dengan cara berkomunikasi kepada pelaku untuk membeli sabu, sehingga ditentukan waktu dan tempat transaksi oleh pelaku.

Pada hari Kamis (4/4/2024) sekira pukul 14.00 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi transaksi di Desa Mariah Padang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri pelaku hingga akhirnya pelaku menyodorkan paket sabu kepada petugas yang menyamar. Seketika beberapa orang petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan pada badan dan barang bawaan pelaku.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (8/4/2024) penangkapan pelaku ini berkat kejelian petugas dilapangan yang melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy), dimana pelaku menyembunyikan sabu tersebut didalam bola lampu dan kotak rokok. Selain itu sebelumnya masyarakat sekitar merasa terganggu dan resah atas pergerakan pelaku yang mencurigakan.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 11 paket sabu yang disembunyikan didalam bola lampu, 2 paket sabu dari dalam kotak rokok dengan berat total 13,61 gram. Selain itu petugas juga menyita plastik klip kosong, dan timbangan digital serta uang tunai sebagai barang bukti” lanjutnya.

Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan secara intensif dan penahanan. (ar)