Fraksi Gerindra Ungkap 6 Permasalan Mendasar Dihadapi Pelaku Usaha UMKM di Kota Medan

32

MEDAN ketikberita.com | Saat ini aktifitas perdagangan di Indonesia semakin terbuka lebar terhadap berbagai perusahaan dari luar Indonesia, hal ini akibat bergabungnya Indonesia ke masyarakat ekonomi Asean (MEA). Maka harus dipersiapkan UMKM yang mumpuni diawali dengan payung hukum, sehingga UMKM di kota Medan mampu menghadapi persaingan bebas kelak.

Demikian antara lain pendapat Fraksi Gerindra yang dibacakan R. Muhammad Khalil Prasetio pada dalam rapat paripura tentang Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan / Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Gedung Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/3/2024)

Fraksi Gerinda berpendapat, ada enam permasalan mendasar dihadapi pelaku usaha UMKM di Kota Medan dalam pengembangan dan memajukan usahanya, yakni kurangnya modal, pemasaran dan pangsa pasar, kurangnya teknologi dan kemasan produk, kurangnya SDM, akses kemitraan dan jaringan usaha serta perizinan.

Oleh karenanya, Perdaakan menjadi payung hukum yang berpihak terhadap pelaku usaha pelaku UMKM dalam mengembangkan produk hasil usahanya , sehingga dapat meningkat ekonomi daerah di Kota Medan.

Fraksi Gerindra mengapresiasi Pemko Medan yang telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM pada tahun anggaran 2022 sebesar 8 milyar serta bantuan senia peralatan 1,5 milyar lebih.

Diharapkan bantuan tersebut dapat ditingkatkan lagi. Demikian juga diharapkan, dapat mengupayakan iklim usaha yang kondusif, bantuan permodalan, pengembangan kemitraan, pelatihan dan memantapkan asosiasi UMKM, mengembangkan promosi dan kerjasama dan dapat memfasilitasi akses ke Bank sehingga mendapat pinjaman permodalan. (red)