FPKS : Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Diharapkan Menjadi Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

236

MEDAN ketikberita.com | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengharapkan hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha.

Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi PKS Kota Medan Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I dalam paripurna beragendakan penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Gedung DPRD Medan, Selasa, (12/09/2023).

“Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan bagi para pelaku usaha, Ranperda ini diharapkan memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan yang ada di Kota Medan serta dapat berkurangnya Kawasan permukiman yang kumuh dan tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang, ” jelas Rudiawan.

Dalam kesempatan tersebut, PKS juga meminta sejumlah penjelasan terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, diantaranya berapa banyak warga Kota Medan yang belum memiliki rumah. Dan berapa banyak warga Kota Medan yang memiliki rumah tidak layak huni. Serta bagaimana strategi Pemerintah Kota Medan selama ini dalam mewujudkan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Kami mohon penjelasannya, ” tanyanya.

Fraksi PKS mempertanyakan berapa banyak Pengembang yang menyerahkan Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam waktu tiga tahun terakhir. “Dan apa tindakan/sanksi yang diberikan bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Medan. Mohon penjelasannya, ” tanya Rudiawan

Kemudian, terkait dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3K), FPKS mempertanyakan terkait implementasi terhadap dokumen RP3K selama ini.

“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa dampak pengaturan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Ranperda ini juga berdampak pada aspek keuangan daerah. Bagaimana Rancangan Strategi yang dilakukan Pemerintah Kota Medan agar hal ini menjadi sumber pendapatan APBD dan Bagaimana Konsep Kerjasama dengan pengembang swasta sehingga memberikan income dari segi aspek asset Pemerintah Daerah Kota Medan. Mohon penjelasannya, ” tanyanya. (red)

Artikulli paraprakSkema Pemko Atasi Kemiskinan Ekstrim di Medan Dipertanyakan
Artikulli tjetërKetua PC 04 11 GM FKPPI Rohil, Rudi Bintoro, Laksanakan Upacara Ulang Tahun GM FKPPI yang Ke-45