Dugaan Plt. Kadis Kesehatan Palas kangkangi UU.No 14 tahun 2008

197

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Berdasarkan hasil pantauan dari tim media ini terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Padang Lawas (Palas) masih cukup memprihatinkan dan perlu perhatian.

Terbukti dengan sulitnya memperoleh suatu informasi demi kepentingan Publik dari beberapa pimpinan untuk suatu Dinas atau perkantoran di sekitaran wilyah kerja Kabupaten Palas.

Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 yang telah mengatur segala tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang telah mengamanahkan dan mewajibkan kepada setiap pejabat badan publik untuk terbuka dan transparansi terkait segala informasi demi kepentingan publik.

Di Kabupaten Palas baru-baru beredar kabar bahwa Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten palas dengan inisial AR telah di laporkan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dugaan Pengadaan dan Pengerjaan beberapa proyek Dinkes Palas yang di duga bermasalah.

Kemudian tim media ini berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Palas bertujuan untuk berkordinasi terkait kebenaran kondisi tersebut tapi sangat disayangkan Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Palas sedang tidak berada di tempat.

Tidak hanya sampai di situ perjuangan dari tim media ini dalam menggali suatu informasi kemudian tim media segera menghubungi Plt. Kadis tersebut via Hp tapi butuh waktu cukup lama baru di balas Plt. Kadis Kesehatan dengan bahasa , “Lagi di kantor bupati menghadap Pak Sekda”, jawabnya Via Hp.

Lalu tim media meminta waktu yang cocok untuk bisa berkordinasi dengan Plt Kadis Kesehatan terkait kebenaran kabar angin yang beredar di seputaran Pasar Sibuhuan.

Tapi sangat disayang kan beliau atau Plt. Kadis tersebut tidak pernah merespon pertanyaan dari media ini sampai berita ini dirilis jadi terkesan sang Plt.Kadis Kesehatan kurang memahami dan mengerti betul tentang UU.No 18 tahun 2008. (Rh)