Curi Mesin Pompa Air, Giong Terekam CCTV Dan Berakhir Masuk Sel Tahanan Polres Tebing Tinggi

298

MEDAN ketikberita.com | Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial DPW alias Giong (26), telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Tebingtinggi, pada Rabu (6/7/22).

Pelaku Giong merupakan warga Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Dibekuk petugas atas adanya laporan salah seorang warga yakni Suwandi (42), warga Jalan Bunga Melati, Perumahan Bajenis Indah, Kota Tebingtinggi kepada Polres Tebingtinggi atas hilangnya sebuah mesin pompa air.

Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers, pada Selasa (12/7/22). “Benar ada seorang pelaku tindak pidana pencurian yang telah diamankan, pelaku berinisial DPW alias Giong, ditangkap atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/563/VII/2022/SU.Res Tebingtinggi/SPKT Tebingtinggi, tanggal 5 Juli 2022″.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa pemilik mesin pompa air yakni, Ali (46) merasa keberatan atas tindakan pelaku Giong sehingga melaporkannya ke Polres Tebingtinggi melalui anggotanya yakni Suwandi, jelasnya.

Dilanjut AKP Agus, bahwa pelaku Giong menjalankan aksinya di Jalan Juanda, Kecamatan Rambutan, Tebingtinggi pada Selasa dini hari, tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 01.22 WIB”.

Dihari yang sama, Selasa (5/7/22) sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik mesin pompa air yakni Ali diberitahu saksi Suwandi yang mengatakan bahwa mesin pompa air miliknya telah hilang dan selanjutnya bersama membuka rekaman CCTV.

Setelah melihat rekaman CCTV terlihat bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air merek Robin adalah 2 laki laki yang terjadi sekira pukul 01.22 WIB. Pelaku masuk ke dalam areal ladang milik Ali dan kemudian menggotong mesin pompa air secara bergantian. Akibat pencurian tersebut, Ali sebagai korban mengalami kerugian Rp3.500.000.

Selanjutnya, pada hari Rabu (6/7/22) sekira pukul 20.00 WIB, berdasarkan hasil lidik personel Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya beserta barang bukti pakaian yang digunakan pelaku saat mencuri dan rangka mesin pompa yang telah hilang.

Saat ini seorang pelaku telah diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi untuk diproses pemeriksaan lebih lanjut. Terkait pencurian dengan pemberatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menyudahi keterangan. (Ar)