Di Sumut, Bulan Juli 2022 Inflasi Capai 0,31 Persen

397

MEDAN ketikberita.com | Pada Juli 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara (Gabungan lima kota, yaitu Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli) sebesar 0,31 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,05.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara Nurul Hasanudin mengatakan hal itu pada rilis berita resmi statistik yang digelar secara live streaming Senin (1/8/2022).

Nurul menjelaskan pada Juli 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara (Gabungan lima kota, yaitu Sibolga, Pematangsiantar, Medan, Padangsidimpuan, dan Gunungsitoli) sebesar 0,31 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,05.

Dari lima kota IHK di Sumatera Utara, seluruhnya tercatat inflasi, yaitu Sibolga sebesar 1,07 persen; Pematangsiantar sebesar 0,04 persen; Medan sebesar 0,27 persen; Padangsidimpuan sebesar 0,59 persen; dan Gunung Sitoli sebesar 1,81 persen.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks harga kelompok pengeluaran,” kata Nurul.

Komoditas utama penyumbang inflasi selama Juli 2022 antara lain, cabai merah, angkutan udara, cabai rawit, sewa rumah, bawang merah, sabun mandi, dan buah naga.

Diketahui buah naga harganya naik dari Rp28.000-Rp30.000 per kg menjadi Rp40.000 per kg, cabai merah berfluktuatif di kisaran Rp80.000-Rp100.000 diikuti dengan cabai rawit.

Kelompok pengeluaran itu yakni kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,53 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,28 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen; kelompok transportasi sebesar 1,43 persen. Kemudian kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,32 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,83 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,01 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,12 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,15 persen.

Adapun kelompok yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,07 persen; dan kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,33 persen.

Tingkat inflasi tahun kalender (Januari-Juli 2022) sebesar 4,50 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Juli 2022 terhadap Juli 2021) sebesar 5,62 persen, sebutnya. (r/red)