Ditangkap Di Gubuk Bekas Kandang Sapi, Seorang Pria Warga Sergai Pasrah Masuk Sel Polres Tebing Tinggi Gegara Sabu

690

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial RS alias R (23) telah ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi saat berada disebuah gubuk bekas kandang Sapi.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan pada Selasa (12/7/2022).

“Benar, seorang pria berinisial RS alias R telah ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pada Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya disebuah gubuk bekas kandang Sapi tempat tinggal pelaku yang berada di Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)”.

Dijelaskan AKP Agus, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RS, personil Satres Narkoba turut mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu berat kotor (Brutto) 1,80 gram dan berat bersih (Netto) 1,17 gram” jelasnya.

Kini Pelaku RS alias R dan barang bukti tersebut sudah kita amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi menegaskan. (Ar)