Home / Ketik Berita / Provinsi / Aceh / Bupati Aceh Singkil Hadiri Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026, Dorong Penguatan Fiskal Daerah

Bupati Aceh Singkil Hadiri Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026, Dorong Penguatan Fiskal Daerah

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Dalam hari kedua Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., menghadiri Dialog Otonomi Daerah APKASI 2026 yang digelar di IKM Hall Institut Kesehatan Medistra, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

Dialog yang menjadi agenda utama APKASI 2026 itu mempertemukan kepala daerah dari berbagai kabupaten untuk membahas penguatan otonomi daerah, kemandirian fiskal, serta strategi pembiayaan pembangunan.

Dalam arahannya, Bima Arya menegaskan kepala daerah harus mampu beradaptasi dengan berbagai tantangan, mulai dari dinamika ekonomi global, perubahan geopolitik, hingga perkembangan teknologi informasi. Menurutnya, kemandirian fiskal menjadi fondasi penting agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas dalam meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

Forum tersebut juga membahas strategi pembiayaan alternatif pembangunan daerah serta uji publik masukan APKASI terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sejumlah pejabat pemerintah pusat turut hadir, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh.

Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengatakan forum APKASI menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergi antardaerah, bertukar pengalaman, serta merumuskan solusi menghadapi berbagai tantangan pembangunan.
“Forum ini memberi ruang bagi kepala daerah untuk berbagi pengalaman dalam memperkuat kapasitas fiskal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mendorong investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Safriadi menilai materi yang dibahas relevan dengan kondisi daerah saat ini, terutama di tengah keterbatasan fiskal akibat efisiensi anggaran. Karena itu, pemerintah daerah dituntut lebih inovatif dalam menggali potensi daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia juga mengapresiasi pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.

“Semoga hasil dialog ini menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (R84)