Bongkar Rumah dan Gasak Harta Benda, Pria Pengangguran Ditangkap Polres Tebing Tinggi

81

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Akibat membongkar rumah, seorang pria pengangguran berinisial MS (37) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi pada saat sedang mengikuti acara adat, tepatnya Sabtu (9/12/2023).

Berawal pada bulan November lalu, tepatnya Sabtu (11/11/2023), pelaku MS (37) yang merupakan penduduk Sei Bamban, Serdang Bedagai ini membongkar sebuah rumah milik korban Suriza di Jalan KF. Tandean Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi dan berhasil menggasak barang-barang milik korban.

MS masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela kaca nako rumah korban kemudian masuk melalui jendela tersebut. Kemudian MS mengambil 3 unit handphone milik korban dari kamar tempat tidur korban dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X dan mengeluarkannya melalui pintu dapur samping kiri rumah korban.

Merasa keberatan dan dirugikan atas kehilangan barang-barang miliknya tersebut, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi.

Berdasarkan laporan dan informasi dari korban, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan ke Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban dan petugas berhasil menangkap MS (37) pada Sabtu (9/12/2023) saat sedang berada diacara adat tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi pada Minggu (10/12/2023) mengatakan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pria pengangguran karena diduga melakukan pencurian 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor supra X.

“Pelaku ditangkap Sat Reskrim saat sedang berada diacara adat di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban yang tak jauh dari tempat tinggalnya dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasi Humas. (ar)