82 Persen Wajib Pajak di DJP Sumut Laporkan SPT Melalui e-Filling

40

MEDAN ketikberita.com | Sampai dengan 24 Maret 2024 sekira pukul 23.40 WIB, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) telah menerima 210.133 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak.

Di mana 172.380 atau 82% di antaranya disampaikan melalui saluran e-filing. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,93% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam upaya memudahkan Wajib Pajak dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dan mendapatkan layanan aktivasi atau lupa EFIN, Kanwil DJP Sumut I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya menyelenggarakan kegiatan Layanan Di Luar Kantor / Pojok Pajak di beberapa lokasi di wilayah Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.

Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra dalam siaran persnya, Senin (25/03/2024) berharap Layanan Pojok Pajak yang disediakan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan, mendapatkan layanan aktivasi atau lupa EFIN, serta layanan pemadanan NIK menjadi NPWP.

“Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila terdapat kendala dalam prosesnya, Wajib Pajak dapat menanyakan langsung kepada petugas kami yang berada di KPP ataupun yang memberikan layanan pada Pojok Pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat memanfaatkan layanan telepon Kring Pajak di 1500200, email ke lupa.efin@pajak.go.id, live chat pada situs www.pajak.go.id, instagram @pajaksumut1, dan mengakses aplikasi M-Pajak, “jelas Arridel Mindra. (r/red)