Warga Resah, Akhirnya Pria Pemilik Sabu Diringkus Polres Tebing Tinggi

187

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumut berhasil meringkus seorang pria pelaku dan pemilik Narkotika jenis Sabu-sabu, Jumat (16/6/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku diringkus petugas pada saat ia berada di rumahnya, tepatnya di Jalan Cendrawasih Lingkungan II, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Bersamanya petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti penangkapan yaitu Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,72 Gram.

Dalam keterangan persnya, Minggu (18/6) siang. Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjaitan, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto telah membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu-sabu.

Dikatakan AKP Agus, bahwa pelaku berinisial RAP (22), ia ditangkap petugas Satres Narkoba atas adanya informasi dari warga yang tidak ingin identitasnya diketahui, dimana warga itu mengatakan kepada petugas bahwa ada seorang pria sangat meresahkan warga sekitar, dimana pria itu sedang memiliki dan menjual diduga Narkotika jenis Sabu,” ujarnya.

Lanjutnya, bahwa warga yang memberikan informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri pria dan ciri-ciri rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut, sehingga petugas dihari itu juga langsung bergerak mendatangi lokasi yang disebutkan warga, yakni sekira pukul 17.00 WIB, petugas tiba di lokasi yang di informasikan, dan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Kemudian, lanjutnya lagi, sesampainya petugas di lokasi rumah yang sesuai dengan informasi warga itu, kemudian petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan melihat ada seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga itu sedang berada di belakang rumah, sehingga petugas mendatangi dan memperkenalkan diri sebagai Polisi dan menanyakan identitas pelaku.

Saat ditanyai, kata Kasi Humas, pelaku menjawab identitasnya dan sesuai dengan yang diinformasikan warga. Namun saat itu petugas melihat pelaku tampak seperti panik sehingga petugas yang saat itu datang didampingi Kepling setempat, langsung melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah pelaku, saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) lembar gulungan tissu warna putih didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 1,72 Gram yang ditemukan di kamar kosong tepatnya di lantai 2 (dua) rumah pelaku, bilangnya.

Selain itu, tambah Kasi Humas, petugas juga menyita 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan oleh petugas langsung disita sebagai barang bukti penangkapan.

Kemudian petugas menanyakan kepada diduga pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, dan saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta seluruh barang bukti tersebut ke Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ungkap AKP Agus.

Dalam kasus ini, pelaku RAP sudah ditahan dan kepadanya akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Kasi Humas menerangkan. (ar)