Utari Syahfitri Kembali Prapidkan Kapolres Binjai

123

MEDAN ketikberita.com | Merasa dizholimi, Utari Syahfitri (40), warga Dusun 6 Gardu Desa Kau Mulgab, Kec Selesai, Kab Langkat, kembali mempra peradilkan (Prapid) Kapolres Binjai.

Menurut Dr Khomaini, SE, SH, MH, (foto) selalu kuasa hukum Utari Syahfitri, bahwa sebelumnya Utari Syahfitri bekerja dengan inisial AG, oknum polisi yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Binjai.

Selanjutnya klienya Utari Syahfitri, awalnya berutang kepada AG sebesar Rp 38.500.000 yang tertulis di dalam akta notaris, kemudian pengakuan klienya, bahwa sudah melunasi hutangnya bahkan diangka 278 juta dari 38,5 juta.

“Namun ketika Utari Syahfitri meminta surat jaminan tanah Kepala Desa atas nama milik kliennya, AG tidak menyerahkannya karena menurut AG, Safitri harus bertanggung jawab terhadap orang-orang yang dulu berhutang kepada AG melalui Utari Syahfitri yang banyak melarikan diri. Kliennya sudah tidak mampu lagi mendanai karena 278 juta sudah dia bayar dari hutangnya yang hanya 38,5 juta dan surat Desa belum dikembalikan, ” Ungkap Dr Khomaini, SE, SH, MH.

Lanjut Khomaini, kliennya yang tak mampu lagi mendanai hutang kepada AG, akhirnya membuat Surat Keterangan Desa Baru atas nama dirinya dan meningkatkan statusnya menjadi SK Camat.

Lalu, AG yang mengetahui hal itu, melaporkan Utari Syahfitri di Polres Binjai dengan laporan dugaan tindak pidana melanggar pasal pasal 263 Jo 266 KUHP, pada tanggal 18 Februari 2023.l.

“Kemudian Utari Syahfitri hanya sekali diperiksa di bulan Juni 2023 dan kemudian tanggal 8 November 2023 Utari Syahfitri ditangkap dan tanggal 9 November 2023, Utari Syahfitri ditahan, Nah karena itu Utari Syahfitri melakukan prapid pertama pada Kamis (7/12) kemarin ditolak, maka pada hari ini, Jumat (15/12) Utari kembali melakukan Prapid yang terdaftar pada Reg No 09/Pid.Pra /2023/PN Bnj,” Terang Khomaini.

Khomaini kembali mengatakan bahwa pihakmya selalu kuasa hukum meminta kepada semua pihak untuk bersabar menunggu adanya prapid yang terbaru ini, karena berdasarkan fakta-fakta hukum, Prapid ini diterima sebab ada fakta-makan hukum yang harus disepakati.

“Pertama Utari Safitri saat ini tengah mengajukan gugatan prajudisial di PN Stabat terdaftar dengan Reg No 88/PN Stabat, gugatan prajudisial ini ditujukan karena permasalahan dengan AG adalah permasalahan keperdataan, berdasarkan Pasal 81 KUHP dan berdasarkan Perma nomor 4 tahun 56, setiap perselisihan keperdataan, maka kalau ada perkara pidananya, maka perkara pidananya ditunda, namun berdasarkan ini dia tetap melakukan penyidikan terhadap perkara laporan AG, untuk itu Utari sudah melakukan gugatan Prajudisial untuk menunda pemeriksaan perkara pidana namun Polres juga belum menghentikan perkaranya karena itu Utari kembali melakukan gugatan permohonan Praperadilan di Pengadilan Tinggi,” Katanya.

Lalu Khomaini menuturkan bahwa prosedur dari lidik ke sidik dan pemeriksaan calon tersangka, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Binjai, tidak sesuai berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Bertentangan dengan putusan MK 130 tahun 2015, bertentangan dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, bertentangan dengan Perkap nomor 6 tahun 2021, bertentangan dengan Undang-Undang kekuasaan nomor 48 tahun 2009, untuk itu dimohon kepada Hakim praperadilan untuk mempertimbangkan dan memutuskan bahwa penangkapan penahanan dan penahanan lanjutan beserta penetapan tersangka di awalnya tadi dan sprindik diawal dikatakan batal, juga semuanya itu dikatakan tidak sah dan membebaskan Utari dari tahanan seketika itu, karena itu bahwa persidangan ini juga nantinya akan diliput oleh Laskar Laskar Mazilah, pimpinan Ustad Darul dan semua tindakan-tindakan AG yang terkenal banyak menzalimi masyarakat yang lain di sekitar Binjai maupun Langkat akan kembali dilaporkan ke tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Utara bahkan ke Mabes Polri, untuk itu mari kita sama-sama mengawal proses Prapid kedua ini yang nantinya kita harapkan bahwa Hakim Pengadilan akan membebaskan Utari dengan secepatnya, ” Pungkasnya. (Zal)