Kualitas Batu TPT Buah Gede, Diduga Tidak Sesuai SSHB

887

SERANG (Banten) ketikberita.com | Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Kampung Buah Gede RT 08/RW 03,Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Taktakan, bersumber dari anggaran APBD Kota Serang T.A 2022 senilai Rp. 199,450,000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dikerjakan oleh CV Anggrek Emas di duga dalam pengadaan materialnya tidak sesuai dengan satuan standar harga barang (SSHB) Kota Serang.

Dilokasi kegiatan, ketikberita.com melihat tumpukan material batu yang digunakan untuk pengerjaan TPT, tidak sesuai dengan spesifikasi batu cakup, Senin (21/03/2022).

Kemudian didalam Papan Informasi Pekerjaan (PIP) yang terpasang , tidak tertulis nama Konsultan dan tanggal mulai pekerjaannya, ini faktor lupa, lalai atau abai dalam menangkap pesan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disoal volume pekerjaan, petukang menjawab sekedarnya,”Saya tidak tahu menahu,karena saya cuma di suruh mengerjakan saja”.

Tak ada yang dapat dikonfirmasi, baik pelaksana maupun mandor tidak ada dilokasi kegiatan. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp,nomornya sedang tidak aktif,melalui kiriman pesan juga tidak merespon.

Sangat disayangkan,kegiatan pembangunan yang anggarannya bersumber dari pajak yang kita bayar, dalam pelaksanaannya telah mengabaikan hak publik.

Wali Kota Serang melalui Dinas terkait hendaknya jangan asal terima hasil pekerjaan, lakukan audit fisik secara serius, agar tidak ada lagi kontraktor nakal yang bermain-main dengan anggaran. (Hin/Ys)