Tower BTS Kiara Dekat Rumah Warga Di Soal, Ketua RT : Kalau Dari Google Mah Salah

229
Tower BTS dibangun diatas lahan yang berdekatan dengan rumah warga.

SERANG (Banten) ketikberita.com | Pembangunan tower BTS (Base Tranceiver Station) di kampung Kiara RT 03/01, kelurahan Kiara,kecamatan Walantaka,kota Serang,dalam pelaksanaannya di duga labrak aturan.

Pantauan awak media pada Jum’at 23/06/2023 pembangunan tower BTS itu berdekatan dengan rumah warga kurang lebih sekitar 2meter .

Saat di konfirmasi Saguli, ketua RT 03 sekaligus pemilik lahan yang di kontrak oleh tower BTS terkesan arogan kepada awak media. Saat media menanyakan tower BTS yang berdekatan rumah warga, dan dampak dari radiasi tower BTS itu.dirinya malah mengatakan itu aturan dari mana sih, dari geoogle , geoogle mah salah.

” Ada apa ini , anda ini siapa emangnya itu aturan dari mana sih orang nyatanya nggak ada kok , kalau dari geoogle mah itu salah , ya udah tanyain saja si Yudi”,Ucapnya dengan nada tinggi seraya meninggalkan awak media.

Senada dengan ketua RT 01,Jado kepala kelurahan Kiara.saat di konfirmasi mengatakan, coba hubungi pak Yudi saja .

” Silakan hubungi pak Yudi saja,entar juga di angkat”,Ucapnya singkat.

Sementara itu Yudi selaku pelaksana pembangunan tower BTS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengatakan bahwa terkait izin sudah di tempuh.

“Sudah pak,Ijin warga lingkungan dan lainnya sudah kami tempuh,dan berkas perijinan pun juga sudah kita submit ke Pemkot Serang. Pararel sedang proses rekomendasi Gorda”,
Jelas Yudi melalui pesan WhatsApp.

Saat ditanya bangunan tower dekat rumah warga berbahaya tidak? Yudi mengatakan”, O iya pak,kebetulan saya belum ada jadwal ke sana pak, nanti akan saya infokan pak”, Jelasnya.

Dikutip dari laman media berita.99.co tanggal tayang 20 Mei 2022 berdasarkan aturan, jarak aman menara untuk ketinggian menara maksimum 45 meter maka jarak dari pemukiman publik adalah 20 meter.

Sementara itu, jika peletakan dan pembangunan menara BTS di tempat komersial maka jarak amannya adalah 10 meter dan lima meter bila di daerah industri.

Untuk menara BTS dengan tinggi di atas 45 meter maka jarak aman dari permukiman minimum mencapai 30 meter.

Adapun jika di daerah komersial jaraknya mencapai 15 meter. (Tis)

Artikulli paraprakWaspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja di Luar Negeri Jadi Salah Satu Modus TPPO
Artikulli tjetërTingkatkan Pemahaman Bagi Wartawan, Bank Indonesia Gelar Pelatihan Jurnalistik