Tim Penyidik Kejari Labuhanbatu Lakukan Tahap 2 Tersangka Korupsi Disdik Labura

147

LABUHANBATU (Sumut) ketikberita.com | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penyerahan 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta barang bukti (tahap 2) kepada penuntut umum Kejari Labuhanbatu, Senin (26/6/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkonsyah Lubis SH MH didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir SH MH dan Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad SH MH, proses tahap 2 dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima berkas tersebut maka tim dengan secepatnya akan melimpahkan berkas perkaranya serta tersangkanya ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk dilakukan proses persidangan.

“Tersangka AW pada hari Senin tanggal 29 Mei bulan lalu telah melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.200 juta sementara tersangka SBP melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara pada hari Kamis tanggal 22 Juni lalu, .sementara tersangka M sampai saat ini belum ada melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara,” kata Kajari Labuhanbatu.

Sebelumnya, Kejari Labuhanbatu selama hampir 2 bulan lamanya telah melakukan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan 3 orang tersebut menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi kasus dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2021.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Labuhanbatu menyampaikan bahwa tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah, M (49) selaku PPK, AW (37) sebagai wakil direktur CV TJS dan SBP, (31) selaku pemilik CV SP juga sub kontraktor dan ketiganya merupakan penduduk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pekerjaan yang dilakukan ketiga tersangka adalah, pengadaan perabot dan mobilier untuk tingkat sekolah dasar tahun 2021 dan kerugian keuangan negara lebih kurang 600 juta rupiah

“Pada saat diakukan penahanan, tersangka M merupakan Kadis aktif pada Dinas Hanpang Kabupaten Labuhanbatu Utara sebelumnya menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (tahun 2021),” papar Firman Simorangkir.

Ketiga tersangka, lanjutnya dikenakan Pasal 2 ayat 1 , Pasal 3 Jo pasal 18 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHP.

“Setelah serahterima dari tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, 3 tersangka kembali ditahan di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” tandasnya. (red)